Pria 44 Tahun Tega Memperkosa Putrinya sejak 2018, Pelaku Beralasan Frustrasi Diceraikan Istri

Terakhir 5 Februari 2020 jam 14.00 WIB rumah eyangnya, kontrakan. Ini pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban

tangkap layar tribunnews
Ilustrasi. (tangkap layar tribunnews) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Frustasi dicerai istri, seorang pria di Depok berinisial HT (44) tega memperkosa putrinya sendiri yang masih di bawah umur.

Korban yang diancam dengan pisau jika menolak nafsu bejat ayahnya akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pamannya.

Diketahui, HT telah memperkosa putrinya sejak tahun 2018.

Terakhir, perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anaknya dilakukan pada 5 Februari 2020.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, nafsu bejat pelaku dilampiaskan ketika anggota keluarga yang lainnya tengah tertidur lelap.

Bahkan untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku tak segan-segan menyertai ancaman terhadap putri kandungnya sendiri.

"Dia beberapa kali melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri, disertai ancaman dan paksaan," bebernya.

Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," pungkasnya.

Frustasi Ditinggal Istri

s
Pelaku ketika diamankan di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (26/6/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku frustasi ditinggal istrinya hingga nekat menyetubuhi putri kandungnya sendiri.

“Pengakuan dari pelaku, ia frustasi ditinggal cerai oleh istrinya sudah bertahun-tahun tidak mendapatkan nafkah batin,” ucap Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (26/6/2020).

Dikatakan Azis, pelaku juga kerap memaksa hingga menjurus ke arah ancaman demi melancarkan nafsu bejatnya.

"Dia beberapa kali melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri, disertai ancaman dan paksaan," kata Azis.

Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," pungkasnya.

Ancaman Pisau

s
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah (kiri), meminta keterangan dari pelaku di Mapolrestro Depok, Jumat (26/6/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Tak hanya memaksa, HT (44) juga menyertai ancaman ketika hendak merudapaksa putri kandungnya sendiri sejak tahun 2018 silam.

Bahkan, HT tega mengancam putrinya menggunakan senjata tajam berjenis pisau, agar mau melayani nafsu bejatnya.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa sejak tahun 2018, pelaku sudah lima kali merudapaksa anak kandungnya sendiri.

“Sejak 2018 sudah lima kali pengakuannya. Terakhir 5 Februari 2020 jam 14.00 WIB rumah eyangnya, kontrakan. Ini pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” jelas Kapolres

Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (26/6/2020).

Lanjut Azis, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan trauma healing terhadap korban, agar kejiwannya bisa bangkit sediakala.

“Dia (pelaku) mengakui melakukannya sudah lima kali persetubuhan, nanti kita akan dalami lagi yang jelas kepada korbannya pertama harus kita lakukan healing dulu, terapi trauma supaya jiwanya kembali normal dan bisa memberikan keterangan yang baik saat penyidikan,” bebernya.

Diwartakan sebelumnya, pelaku beralasan tega menyetubuhi buah hatinya yang masih dibawah umur lantaran frustasi ditinggal sang istri sejak awal tahun 2000.

“Saya pisah dengan istri sejak tahun 2000,” ujar pelaku mengakui perbuatannya sambil tertunduk merenungi perbuatannya.

Mengaku Khilaf

Entah pikiran apa yang merasuki HT (44), warga Kota Depok, Jawa Barat.

Sejak tahun 2018 silam, ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Alasanya frustasi ditinggal istrinya sejak awal tahun 2000.

Kepada pewarta, HT mengakui dirinya khilaf ketika melampiaskan napsu bejatnya kepada putrinya.

“Saya khilaf, khilaf saya gak tahu,” kata HT singkat dengan tangan terborgol di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas,Jumat (26/6/2020).

Namun, kekhilafan tersebut terus dilakukan hingga sebanyak lima, bahkan disertai ancaman dan paksaan.

Ketika ditanya hal tersebut, ia pun hanya diam seribu bahasa sambil terus menundukan kepalanya.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, berujar bahwa terungkapnya kasus ini ketika korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dilaminyapada anggota keluarga yang lain.

“Korban melaporkan kepada keluarganya karena dia sering diancam dan sering disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri,” kata Azis.

Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," ujarnya.(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kronologi Lengkap Pria di Depok Perkosa Putrinya Gegara Frustasi Dicerai Istri

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved