Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra Disebut Berkeliaran di Indonesia hingga Jaksa Agung Sakit Hati

"Djoko Tjandra adalah buronan kami dan kami rencanakan sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul," tutur dia.

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali bernama Djoko Sugiarto Tjandra.

Menurut informasi, Djoko Tjandra yang telah menjadi buron bertahun-tahun tersebut akan mengajukan peninjauan kembali ( PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Djoko Tjandra disebut akan mengajukan PK pada Senin ini.

Ia menyebutkan, beberapa waktu belakangan kejaksaan berupaya mencari Djoko Tjandra, tetapi belum membuahkan hasil.

"Djoko Tjandra adalah buronan kami dan kami rencanakan sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul," tutur dia.

"Pada hari ini, beliau mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung.

Pada Mei 2016, Jaksa Agung M Prasetyo mengaku tidak mudah untuk menangkap Djoko Sugiarto Tjandra yang masih menjadi buron.

Djoko belakangan diketahui berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini.

"Itu kesulitan yang kami hadapi, termasuk Samadikun itu punya lima paspor. Ada di antara mereka, Edy Tansil, Djoko Tjandra sudah pasti mengubah kewarganegaraan," ujar Prasetyo di kantornya, Senin (25/4/2016).

Prasetyo menduga Djoko dilindungi oleh negaranya saat ini. Belakangan, dikabarkan Djoko juga berpindah ke Singapura.

Hal ini juga menyulitkan Kejagung untuk mengembalikan Djoko Tjandra karena tidak adanya perjanjian ekstradisi.

"Kalau kami mengejar orang dan kami makan di restoran yang sama, tidak bisa begitu saja mencoba mengambil dia. Seperti itu kira-kira," kata Prasetyo.

Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, pada Oktober 2008, Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved