Ini Syarat Terbaru Penumpang Perjalanan Udara Lion Air Group dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan,
Penulis: Septrina Ayu Simanjorang | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Lion Air Group memberikan syarat terbang terbaru bagi para calon penumpang Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.
Hal ini mengikuti Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.
Bagi calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestik) jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari, atau jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription–Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari, atau apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/Puskesmas.
• Lion Air Group Beber Pengaturan Physical Distancing di Dalam Kabin Pesawat
"Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah/ wilayah/ kota tertentu," katanya.
Untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.
Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan menurut protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Lion Air Group mewajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group untuk tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.
Calon penumpang wajib menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
"Calon penumpang wajib mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer)," katanya.
• Inilah Komponen Penentu Harga Tiket Lion Air Group pada Penerbangan Penumpang Berjadwal Domestik
Selain itu calon penumpang wajib mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, dan mengikuti petunjuk awak pesawat.
Kepada calon penumpang dapat membeli tiket (issued ticket), di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, laman resmi Lion Air Group www.lionair.co.id ; www.batikair.com , aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut), call center 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA).
Operasional penerbangan Lion Air Group juga berdasar pada aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyararkat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (sep/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/lion-air-lagi1.jpg)