Perusahaan BUMD Deliserdang Ternyata Tidak Berikan THR Pekerja, Alasan Tidak Ada Pemasukan

Perusahaan BUMD milik Pemkab Deliserdang nyaris bangkrut karena alasan tidak ada pemasukan selama pandemi Covid-19

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Kolam renang Pemkab Deliserdang yang dikelola oleh PT Bhineka Perkasa Jaya ramai dikunjungi pengunjung Kamis, (14/2/2019). 

TRI BUN-MEDAN.com,PAKAM-PT Bhineka Perkasa Jaya (BPJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Deliserdang terancam bankrut.

Sejak pandemi Covid- 19 merebak, perusahaan yang dipercaya mengelola kolam renang dan penjualan beras ini sudah tidak berjalan dan tidak punya pemasukan.

Alhasil, Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja pun tidak dibayar.

Viral Nasib Pilu Wanita Oknum PNS Selingkuhan Bos BUMD, Setelah Dihamili AS (51) & Sudah Melahirkan

"Perusahaan babak belur. Namanya enggak beroperasi (kolam renang)," kata Direktur BPJ Syafrullah, Minggu (21/6/2020).

Dia mengatakan, selama tiga bulan belakangan ini, BPJ hanya mengandalkan sisa dana yang ada di kas.

Nantinya, jika perusahaan ini sudah benar-benar tidak sanggup alias nyaris colaps, barulah mereka melapor ke Pemkab Deliserdang.

Pejabat ASN Ini Dipecat tak Hormat Ketahuan Selingkuh, Menahun Bersetubuh dengan Dirut BUMD Rupawan

"Nanti kami akan melapor sampai dimana kemampuan kami.

Kalau sebulan dua bulan ini masih bisa lah.

Tapi kalau sudah tiga empat bulan lagi, ya enggak tahu," kata Syafrullah pasrah.

Ia mengatakan, sejak perusahaan ambruk akibat terdampak virus Covid-19, mereka turut melakukan berbagai cara.

Desa Bakal Gajah Dairi Ciptakan BUMDes Manfaatkan Barang Hibah Terbengkalai

Satu di antaranya adalah mengajukan perhomohonan untuk diberi izin beroperasinya kembali kolam renang.

Mereka berjanji, jika kolam renang dibuka, tentu akan diterapkan protokol kesehatan.

"Semenjak corona ini kolam renang kan tutup. Jadi gaji bulan pertama itu separuh dibayar.

Kemudian bulan kedua, dimusyawarahkan," kata Syafrullah.

Soal THR, sambungnya, akan dibayar setelah kolam renang beroperasi kembali.

BUMD Pangan Sumut Ditargetkan Terbentuk pada 2020, untuk Tekan Tingkat Inflasi

"Kami pikir kemarin lebaran kolam renang sudah boleh dibuka. Tapi ternyata tidak buka juga," katanya.

Mantan Camat Percut Seituan ini mengatakan, dia sudah tahu jika ada anggotanya yang melapor ke serikat buruh.

Terkait hal ini, Syafrullah mengaku kecewa.

"Harusnya kan mereka paham. Sata juga enggak ngerti, kok begini mereka," katanya.

Tak Hadir Penuhi Undangan Pansus DPRD Deliserdang, Ini Penjelasan Dua Pimpinan BUMD

Ia berjanji, jika nantinya kolam renang sudah boleh beroperasi, maka para pekerja itu akan dipanggil lagi.

"Kalau sekarang apa yang mau dikerjai (kalau kerja). Kurang enak apalagi kerja di tempat kita.

Soal gaji kurang istimewa apa lagi, Minggu dapat uang lembur, terlebih kalau ramai.

Kita cerita data sajalah, malah dapat banyak mereka (dari pada dibandingkan UMK)," kata Syafrullah.

Berhentikan Komisaris dan Direksi Tiga BUMD, Alasan Gubernur Mencari yang Bisa Menghasilkan PAD

Informasi diperoleh Tribun Medan, ada 14 pekerja yang membuat pengaduan ke Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Deliserdang.

Mereka mengaku tidak mendapat THR dan dirumahkan tanpa batas waktu yang tidak ditentukan.

"Setelah kami tangani, ternyata banyak juga pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan ini.

Pekerja disuruh masuk jam 08.00 WIB dan pulang jam 16.00 WIB. Tapi tidak dihitung lembur.

Libur nasional disuruh masuk, tapi gaji tidak double," katan Sekretaris FSPMI Deliserdang, Rian Sinaga.

Belum Sukses Usaha Pemasaran Beras dan Batu Bata, BUMD Deliserdang Ini Mau Main Properti

Malah, kata Rian, terkadang saat hari libur pekerja dipaksa masuk dan hanya digaji Rp 50 ribu.

Itupun kalau pengunjung kolam renang di atas 2.000 orang.

Tidak hanya itu, adapun dugaan pelanggaran lain terkait cuti haid untuk pekerja wanita.

Aturan ini, kata Rian, sama sekali tidak dijalankan.

DLH Binjai Belum Sebarkan Tong dan Gerobak Sampah, Begini Respons BUMD Pemberi CSR

"Gaji pekerjanya hanya Rp 2,4 juta. Inikan jauh sekali dari UMK kita.

Gaji untuk yang berstatus BHL pun di situ hanya Rp 1,5 juta.

Kami sudah dua kali mau melakukan Bipartit, tapi enggak pernah digubris," kata Rian Sinaga.(dra)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved