Pemkab Simalungun Ancam Putuskan Kerja Sama Pasokan Air ke PDAM Tirta Uli Siantar
Kerja sama pasokan air antara Pemkab Simalungun dengan PDAM Tirta Uli Pematangsiantar, tampaknya memanas beberapa hari ini.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Menurutnya, PDAM Tirta Uli akan meminta pendapat (legal opinion) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menuntaskan masalah tersebut.
"Kita tunggulah legal opinion BPKP," ungkapnya.
Pun demikian, lanjut Rosdiana, upaya penyelesaian lainnya juga sedang dilakukan Pemko Siantar sebagai pemilik PDAM Tirta Uli.
Dikatakannya Wali Kota Siantar telah menempuh jalan keluar yang lain dengan menyurati Bupati Simalungun.
Sementara itu, bagi sebagian masyarakat Kota Pematangsiantar, polemik pajak pasokan air seperti ini adalah hal aneh.
Baik Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun dinilai mengesampingkan hak rakyat.
"Padahal sesuai undang-undang, tanah, air dan udara dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Tapi kerja sama mengelolanya aja berantem. Malah kalau bisa gratis. Kalau memang air kita diputus, jahat benar," ujar seorang warga, Deddy Setiawan.
Sama halnya dengan Deddy, warga lain, Regina menyampaikan Simalungun dan Siantar adalah rumpun yang sama. Lantaran beda administrasi, kenapa masyarakat jadi korbannya
"Dulu orang Siantar orang Simalungun sama. Tapi karena beda pemerintahan dan beda letak sumber air, kita kita yang diancam," ujarnya kecewa.
(tri bun-medan.com/Alija Magribi)
Kantor PDAM Tirta Uli Jalan Porsea No. 2 Kota Pematangsiantar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pdam-tirta-uli-pematangsiantar.jpg)