HEBOH Pungutan Uang Perpisahan SD Negeri Rp 300 Ribu di Masa Pandemi, Ini Kata Disdik Siantar

Wali murid SD Negeri 122339 di Siantar diminta membayar uang perpisahan Rp 300 ribu. Uang itu harus diserahkan saat pengambilan surat keterang

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
Kabid Paud Dikdas Dinas Pendidikan Pematangsiantar, Lusanti Simamora 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Sekolah Dasar (SD) Negeri 122339 di Siantar, mendadak jadi buah bibir sejumlah kalangan masyarakat setempat.

Pasalnya, di tengah pandemi pandemi Coivd-19 ini, beredar pesan melalui WhatsApp terkait pungutan uang perpisahan bagi siswa kelas 6 sekolah tersebut.

Jumlahnya sebesar Rp 300 ribu. Uang itu harus diserahkan saat pengambilan surat keterangan lulus.

Berikut isi pesan tersebut:

"Selamat sore semua, semua siswa kelas 6 sdn 122339 lulus. Tgl 17 juni jam 10.00 datang ke sekolah untuk mengambil surat keterangan lulus, ( skhu) . Informasi dari ibu kepala sekolah uang perpisahan sebesar 300.000 rupiah, sama dengan uang perpisahan sd 122351, perpisahan rencananya diadakan setelah masuk sekolah. Perpisahan diadakan di sekolah, uang perpisahan ini dibawa saat tgl 17 juni,

Terimakasih atas perhatiannya"

Sekretaris Disnaker Langkat Meninggal Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pemkab Ubah Sistem Jam Kerja

Sekolah SMA/SMK di Sumut Pakai Sistem Shift untuk 11 Daerah Zona Hijau, Proses Belajar Cuma 4 Jam

BREAKING NEWS, Polisi Tembak Mati Otak Jambret di Kota Medan, Beraksi Bersama 3 Pelaku Lainnya

Diketahui, pesan itu dikirimkan oleh Wali Murid Kelas VI SD Negeri 122339, Monarista Br Butarbutar, pada Senin (15/6/2020).

Sontak saja, pesan yang meminta wali atau orangtua murid membayarkan uang perpisahan sebesar Rp 300 ribu itu, membuat geger.

Alasannya, kebijakan tersebut dinilai memberatkan, terlebih di masa ancaman pandemi Covid-19 ini.

Dalam pesan WhatsApp itu, Monarista menyebutkan bahwa uang perpisahan itu dibawa bersamaan dengan pengambilan surat keterangan lulus.

Ia juga menjelaskan bahwa uang perpisahan itu merupakan perintah dari Kepala Sekolah (Kepsek) Yetty.

Disebutkan, kutipan uang perpisahan itu sama dengan yang dilakukan di SD 122351, yang notabene masih satu komplek dengan SD 122339.

Kabar adanya kutipan itu membuat orangtua siswa mengeluh. Sebagian orangtua atau wali murid menilai selama masa pandemi covid-19 atau virus corona, ekonomi sangat sulit.

"Selama adanya virus corona ini kan ekonomi sulit, kerjaan terganggu. Masa ada kutipan lagi? Harusnya siswa dibantu, bukan malah dibebankan kayak gini," kata salah seorang orangtua siswa.

EKSPRESI Rampok Pelajar di Gang Sepi Pakai Pisau, Setelah Ditangkap Banyak Diam dan Menunduk

Sumut Peringkat Tiga Dalam Laju Penyebaran dan Penularan Covid-19 se-Indonesia, Angka Rt 1,45

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved