GAJI Ke-13 PNS, Polri dan TNI, Kabar Kementerian Keuangan soal Pembahasan Gaji, Estimasi Besarannya
Jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei kemarin juga ikut berkurang.
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Besaran Tunjangan PNS
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Kemudian, PNS pun memperoleh tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir, untuk tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
(*)
• Rudapaksa Anak Bawah Umur di Indekos, Polisi Ciduk Pelaku di Tempat Persembunyiannya
• Wabup Deli Serdang: Kader IKAPTK Bisa Jadi Pemimpin di Dinas dan Instansi
Artikel ini telah tayang di Tri bunjakarta.com dengan judul "Begini Nasib Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan, Ini Penjelasan Lengkapnya"
GAJI Ke-13 PNS, Polri dan TNI, Kabar Kementerian Keuangan soal Pembahasan Gaji, Estimasi Besarannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gaji-pns-naik_20180817_083901.jpg)