Breaking News

GAJI Ke-13 PNS, Polri dan TNI, Kabar Kementerian Keuangan soal Pembahasan Gaji, Estimasi Besarannya

Jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei kemarin juga ikut berkurang.

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi/kolase tri bun pontianak
Gaji PNS 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Besaran Tunjangan PNS

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Kemudian, PNS pun memperoleh tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir, untuk tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

(*)

Rudapaksa Anak Bawah Umur di Indekos, Polisi Ciduk Pelaku di Tempat Persembunyiannya

Wabup Deli Serdang: Kader IKAPTK Bisa Jadi Pemimpin di Dinas dan Instansi

Artikel ini telah tayang di Tri bunjakarta.com dengan judul "Begini Nasib Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan, Ini Penjelasan Lengkapnya"

GAJI Ke-13 PNS, Polri dan TNI, Kabar Kementerian Keuangan soal Pembahasan Gaji, Estimasi Besarannya

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved