GAJI Ke-13 PNS, Polri dan TNI, Kabar Kementerian Keuangan soal Pembahasan Gaji, Estimasi Besarannya

Jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei kemarin juga ikut berkurang.

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi/kolase tri bun pontianak
Gaji PNS 

TRIBUN-MEDAN.Com - Berapa besaran gaji ke-13 yang diterima PNS, TNI dan polri tahun ini? 

Sebelumnya dikabarkan akan cair bulan ini.

Rudapaksa Anak Bawah Umur di Indekos, Polisi Ciduk Pelaku di Tempat Persembunyiannya

Marselino Manalu Tewas Tersengat Listrik, Peristiwa Nahas saat Ambil Buah Rambutan di depan Rumah

//

Kabar soal penerimaan gaji ke-13 untuk PNS,TNI dan Polri tahun ini memang masih simpang siur.

Dari kabar yang beredar gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri akan dibagikan bersama pensiunan akhir tahun ini.

Hal ini disebabkan karena adanya pandemi corona Covid-19.

Sebelumnya, gaji ke 13 tersebut sempat disebut akan cair Juni 2020.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, menyebutkan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke 13 bagi para ASN pada April lalu.

Terkait alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," kata Yustinus, Sabtu (25/4/2020) lalu.

Biasanya pada tahun anggaran sebelum mewabahnya kasus Covid-19, gaji ke-13 PNS cair pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS tersebut cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

Skenario alasan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri dan Pensiunan terlambat disebabkan pemerintahan pimpinan Presiden Jokowi tengah fokus mengurus pandemi Virus Corona yang tengah melanda tanah air.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," ujar Yustinus.

Bukan hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke-13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei kemarin juga ikut berkurang.

ILUSTRASI rincian gaji ke-13 PNS (ASN) golongan I hingga golongan IV di tengah pandemi COVID-19 tahun 2020.
ILUSTRASI rincian gaji ke-13 PNS (ASN) golongan I hingga golongan IV di tengah pandemi COVID-19 tahun 2020. (TRIBUN-MEDAN.COM)
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved