Pengamat Lingkungan Ingatkan Pemkab Tak Abaikan Peternakan Ayam Ilegal di Tanjung Morawa
Pengamat Lingkungan Hidup menyoroti keluhan masyarakat di Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa terkait keberadaan peternakan ayam potong ilegal.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Pengamat Lingkungan Hidup, Jaya Arjuna turut menyoroti keluhan masyarakat di Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang terkait keberadaan peternakan ayam potong ilegal.
Ia merasa miris keluhan ratusan warga atas peternakan ayam yang berstatus tidak ada izin sama sekali, hingga kini belum mendapatkan perhatian khusus dari Pemkab.
Ia mengatakan, hal pertama yang harus dimiliki dalam setiap usaha apa pun, adalah perizinan. Jika tidak memiliki izin berarti kegiatan dijalankan secara ilegal.
"Ada aturan dalam melakukan suatu usaha. Harus ada izin, kalau enggak itu ilegal. Kewajiban dari pemerintah daerah itu menjaga agar tidak ada kegiatan yang menyalahi. Kalau membiarkan yang ilegal, artinya, apa gunanya ada pemerintahan? Aparatnya itu harus diberhentikan karena melalaikan tugas," ucap Jaya Arjuna, Rabu (10/6/2020).
Setelah mengantongi izin, lanjut Jaya Arjuna, pemerintah daerah juga masih punya kewajiban untuk menjaga agar tidak ada kegiatan yang merugikan orang lain, apalagi masyarakat banyak.
"Tapi ini setelah memiliki izin ya. Apapun kegiatan tidak boleh merugikan lingkungan hidup sehingga merugikan masyarakat. Harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat," kata Jaya Arjuna.
Terkait masalah ini, ia mengingatkan pemerintah agar segera merespons dan memberikan solusi.
"Kalau masyarakat terganggu dan ada apa-apa, siapa yang bertanggung jawab nanti. Kalau terjadi rusuh siapa yang bertanggung jawab? Karena itu, masalah yang mengganggu kenyamanan masyarakat, jangan dibiarkan berlarut-larut," kata Jaya Arjuna.
Diketahui, usaha peternakan ayam potong tanpa izin di Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa, menuai protes dari masyarakat setempat.
Pasalnya, pengusaha itu baru-baru ini memasukkan ribuan ekor bibir ayam potong.
Pihak Kecamatan Tanjung Morawa sudah mengajukan surat permohonan secara resmi untuk meminta bantuan kepada Satpol PP guna dilakukan penertiban.
Alih-alih ada tindakan nyata eksekusi kandang ayam, Satpol PP Deliserdang justru meminta diadakan pertemuan kembali di kantor kecamatan dengan dalih mendengarkan pendapat semua pihak.
Di sisi lain, ratusan warga sekitar lokasi ternak ayam kini harus hidup “berdampingan” dengan lalat gara-gara usaha peternakan tersebut telah menimbulkan wabah lalat.
"Ya gitu lah memang mau ada rapat dulu besok di kantor Kecamatan. Saya sih sebenarnya sudah minta supaya dieksekusi tapi sesuai arahan dari Satpol dibuat pertemuan dulu.
Ya, saya ikuti sajalah. Saya juga enggak setujunya ada kandang (ayam) di situ karena banyak lalat nanti di permukiman warga. Makanya rekomendasi perizinan pengusaha pun tidak saya tandatangani," ujar Camat Tanjung Morawa, Marianto Irawadi, Selasa (9/6/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anak-protes-ternak-ayam-di-tanjung-morawa.jpg)