Calon Wali Kota Perseorangan Ojak Naibaho Nilai Kampanye Online Sulit Diterapkan di Pilkada Siantar

Pasangan yang diusung partai sedikit lebih diuntungkan lantaran tinggal menyelesaikan administrasi dari pimpinan partai yang mengusung bersangkutan.

TRIBUN MEDAN/ALIJA
PASANGAN Ojak Naibaho dan Efendi Siregar mengangkat jempol usai mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar di KPU Pematangsiantar beberapa waktu lalu. 

KPU Siantar Tunggu Juknis dari KPU Pusat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) tentang kelanjutan penyelenggaraan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang dari KPU pusat.

Ketua KPU Pematangsiantar Daniel Sibarani menyampaikan tak ada kegiatan mereka saat ini, atau nonaktif lantaran masa pandemi Covid-19. 

Bahkan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilantik juga belum bekerja.

"Pilkada kita statusnya tunda. Kita belum ada terima petunjuk teknis bagaimana kegiatan selanjutnya termasuk wacana kampanye secara online," ujar Daniel.

Daniel menambahkan, setelah KPU Pematangsiantar aktif, tahapan tertunda berupa verifikasi faktual pasangan calon independen/perseorangan akan dilaksanakan. Adapun kegiatan KPU Pematangsiantar direncanakan aktif pada 15 Juni 2020. (mag/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved