Sempat Tak Mengaku, Kapolsek Penabrak Rumah Warga Akhirnya Buka Suara, Sebut Halusinasi

Setelah dicopot dari jabatan kapolsek, Iptu SY akhirnya buka suara soal peristiwa yang merenggut nyawa balita dan neneknya tersebut.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
istimewa
Seorang kapolsek yang mengendarai Isuzu Panther menabrak rumah warga, dua orang meninggal dunia. 

TRI BUN-MEDAN.com - Setelah dicopot dari jabatan kapolsek, Iptu SY akhirnya buka suara soal peristiwa yang merenggut nyawa balita dan neneknya tersebut.

Kapolsek di Rembang, Jawa Tengah, berinisial Iptu SY itu sebelumnya tak mengakui bahwa dirinya yang mengemudikan mobil Isuzu Panther bernopol L 1476 GK yang menabrak rumah warga.

Kini, ia mengakui dan membeberkan alasan hingga dirinya menabrak rumah warga.

Ia menyebut mengalami halusinasi sebelum kecelakaan itu terjadi.

Ada pun kecelakaan berujung tragedi yang merenggut nyawa terjadi di Rembang, Jawa Tengah terjadi Senin (25/5/2020) malam.

Akibat kejadian itu, rumah warga yang ditabrak hancur.

Dua penghuninya yakni seorang balita berinisial PT dan neneknya YS (50) tewas di lokasi.

Keluarga korban menduga, kapolsek mengemudi dalam keadaan mabuk.

Pecatan TNI Ruslan Buton Akan Melawan Balik Secara Perdata dan Pidana

Eks Napi Asimilasi Cabuli Anak Calon Istri, Korban Masih Berusia 12 Tahun, Modus Belajar Motor

Kejadian tersebut bermula ketika Kapolsek Iptu SY hendak berangkat apel.

Saat itu, ia mengendarai sebuah mobil Isuzu Panther dan mengenakan seragam dinas.

"Yang bersangkutan perjalanan apel ke Polsek," tutur Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto.

Mobil melaju kencang dari arah barat ke timur sekitar pukul 20.30 WIB.

Menurut pengakuan Kapolsek, dirinya merasa berhalusinasi dan melihat seseorang menyeberang.

"Pengemudi (Iptu SY) terhalusinasi melihat orang menyeberang sehingga banting setir dan menabrak rumah warga," tutur dia.

Sempat Tak Mengaku

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved