Raja Ke-14 Kerajaan Raya, Tuan Rondahaim Saragih Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengusulkan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Tuan Rondahaim Saragih.

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
HO
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) yang juga Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Sumut R Sabrina memimpin rapat pengusulan Tuan Rondahaim Saragih menjadi Pahlawan Nasional di Ruang Rapat Kaharuddin Nasution Lantai 8 Kantor Gubenur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (27/5/2020). 

TRI BUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sepakat mengusulkan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Tuan Rondahaim Saragih.

Raja ke-14 dari Kerajaan Raya (Simalungun) ini dinilai telah berperan dalam memimpin dan melakukan perjuangan mempertahankan wilayah Indonesia dari penjajahan Belanda.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara yang juga Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Sumut Sabrina dihadiri oleh antara lain Kepala Dinas Sosial Sumut Rajali, Sejarawan USU Suprayitno, Sejarawan UNIMED Ichwan Azhari, perwakilan dari Dewan Harian Daerah (DHD) 45, LVRI, Polda, Kodam 1/BB dan tim pengusul dari FIB USU Medan.

“Pada prinsipnya tentu kita semua setuju Tuan Rondahaim Saragih diusulkan menjadi salah satu pahlawan nasional dari Sumut.

Bahkan bila perlu lebih banyak lagi tokoh yang kita usulkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional, karena hal ini akan menjadi kebanggaan bagi kita semua,” ujar Sabrina, Rabu (27/5/2020) sore.

BREAKING NEWS - Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton Diamankan Personel Gabungan

Bunuh Istri Pakai Kapak, Tangan Heri Bakal Diamputasi, Polisi Masih Dalami Motif

Namun, menurut Sabrina, usulan tersebut harus dibuat dengan sebaik mungkin.

Sehingga benar-benar dapat memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditetapkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.

Apalagi mengingat ini merupakan usulan yang ketiga kalinya, harus dipersiapkan secara matang.

“Ini merupakan kesempatan terakhir, karena itu saya minta tim pengusul untuk menyempurnakan lagi usulan ini.

Berbagai saran dan masukan dalam rapat ini harus diakomodir dalam usulan nantinya, terutama tentang syarat dan kriteria, harus dipastikan sudah sesuai dengan yang sudah ditetapkan,” ujar Sabrina.

Hal senada disampaikan Sejarawan USU Suprayitno.

Menurutnya, masih banyak yang harus disempurnakan dalam usulan yang akan disampaikan ke Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), antara lain tentang bukti-bukti sejarah berupa arsip-arsip yang mendukung.

“Saya bangga dengan sosok Tuan Rondahaim Saragih.

Namun tim pengusul harus bekerja lebih ekstra lagi untuk mengumpulkan bukti-bukti sejarah dan arsip yang mendukung, agar usulan kali ini dapat disetujui oleh TP2GP dan Tuan Rondahaim Saragih dapat ditetapkan menjadi salah satu Pahlawan Nasional asal Sumut,” ujar Suprayitno yang juga Anggota TP2GD Sumut.

MAKAM Tuan Rondahaim Saragih di Pamatang Raya Kabupaten Simalungun.
MAKAM Tuan Rondahaim Saragih di Pamatang Raya Kabupaten Simalungun. (TRIBUN MEDAN/ROYANDI)

Sejarawan UNIMED Ichwan Azhari sebagai Anggota TP2GD Sumut juga mengharapkan hal yang sama. Selain segera memperbaiki usulan, tim pengusul juga diharapkan mempersiapkan diri menerima kedatangan TP2GP ke Sumut.

“Tim harus dapat menjelaskan dan menjawab berbagai hal yang menjadi pertanyaan tim dari Jakarta serta menyiapkan berbagai bukti pendukung, sehingga mereka yakin dan Tuan Rondahaim Saragih dapat segera ditetapkan menjadi pahlawan nasional,” harap Ichwan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved