Bunga (18) Menjerit Saat Melahirkan di Kamar Mandi, Ternyata Selama Ini Dirudapaksa Ayah Tiri

Perbuatan itu baru terbongkar setelah korban melahirkan di kamar mandi rumahnya.

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
Ilustrasi 

MJ pun diamankan warga sekitar. Dia akhirnya dijemput polisi.

"Atas kejadian itu, ibu korban sudah membuat laporan. Tersangka kini kami amankan untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Dalam kasus ini, MJ disangkakan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kisah Pilu Mawar (14), Kenal Cowok di FB, Pertemuan Pertama Langsung Diperkosa di Gubuk Kebun Jagung

Seorang Wanita Mendadak Pingsan di Pasar Panguruan, Tak Ada yang Berani Menolong, Akhirnya Meninggal

JUAL Ginjal Demi Beli Iphone, Nasib Remaja Ini Memprihatinkan Sulit Berjalan dan Alami Gagal Ginjal

Rutin 2 kali sepekan

Perbuatan asusila itu bermula saat pelaku melihat korban selesai mandi.

"Tersangka mengaku tergiur nafsu seksual setiap kali melihat korban selesai mandi," ujar AKP Bambang.

Pelaku kemudian nekat merudapaksa putri tirinya tersebut.

Perbuatan bejat itu tak berhenti satu kali.

Pelaku terus mencabuli putrinya.

Kepada penyidik kepolisian, tersangka mengakui rutin melakukan hubungan badan dengan anak tirinya.

Pemerkosaan itu dilakukan setidaknya 2 kali dalam sepekan, saat ibu korban tidak ada di rumah.

Batal Menikah dengan Sule, Begini Kabar Terbaru Pramugari Fany Kurniawaty

Ancam Ceraikan Ibu Korban

Bambang menjelaskan, untuk menutupi kejahatannya, tersangka sering membelikan korban baju dan memberikan uang.

Tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan itu kepada siapapun.

Kepada korban, pelaku mengancam akan menceraikan istrinya jika perbuatannya terungkap.

"Tersangka juga kerap mengancam akan menceraikan ibu korban jika perbuatan itu dibeberkan. Kalau ibu korban diceraikan, nanti siapa yang akan membiayai kebutuhan mereka," kata Bambang.

(mft/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved