Bunga (18) Menjerit Saat Melahirkan di Kamar Mandi, Ternyata Selama Ini Dirudapaksa Ayah Tiri
Perbuatan itu baru terbongkar setelah korban melahirkan di kamar mandi rumahnya.
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Entah apa yang ada di benak MJ (47) hingga nekat berbuat cabul terhadap putrinya, sebut saja Bunga (18).
MJ yang berstatus ayah tiri dari Bunga merudapaksa putrinya hingga hamil.
Perbuatan itu baru terbongkar setelah korban melahirkan di kamar mandi rumahnya.
Korban menjerit kesakitan saat melahirkan janin yang dikandungnya, sehingga terdengar oleh ibu kandungnya.
Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Padangsidempuan Tenggara, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang H Tarigan, saat dihubungi Tri bun-Medan.com, Rabu (20/5/2020) mengatakan bahwa pelaku diamankan tetangganya lalu diserahkan oleh polisi.
"Tersangka sudah kami amankan di rumahnya di Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidempuan, pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekitar pukul 21.30 WIB," katanya, Rabu.
• KEPO Pasangan Kamu Introvert atau Ekstrovert, Ternyata Bisa Dilihat dari 5 Kebiasaan Main Medsos
• Master Kungfu KO di Tangan Petarung MMA Amatir dalam 30 Detik, Sempat Sesumbar di Media Sosial
Lanjut polisi berpangkat balok tiga emas ini, terungkapnya kasus tersebut berawal saat Bunga mengeluh lantaran sakit perut.
Sang ibu pun berinisiatif untuk membawa putrinya itu berobat.
"Sebelum berangkat ke rumah sakit, Bunga kemudian masuk ke kamar mandi.
Tiba-tiba terdengar jeritan.
Ibunya yang mendatangi kamar mandi kaget melihat anaknya melahirkan di sana.
Bayi laki-laki yang dilahirkannya dalam kondisi sehat," ungkapnya.
Pascamelahirkan, Bunga ditanya oleh sang ibu tentang sosok yang melakukan perbuatan itu terhadapnya.
Bak petir di siang bolong, ibu Bunga pun kaget setelah mendengar pengakuan korban bahwa perbuatan itu dilakukan MJ yang notabene ayah tirinya sejak September 2019.
MJ pun diamankan warga sekitar. Dia akhirnya dijemput polisi.
"Atas kejadian itu, ibu korban sudah membuat laporan. Tersangka kini kami amankan untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Dalam kasus ini, MJ disangkakan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
• Kisah Pilu Mawar (14), Kenal Cowok di FB, Pertemuan Pertama Langsung Diperkosa di Gubuk Kebun Jagung
• Seorang Wanita Mendadak Pingsan di Pasar Panguruan, Tak Ada yang Berani Menolong, Akhirnya Meninggal
• JUAL Ginjal Demi Beli Iphone, Nasib Remaja Ini Memprihatinkan Sulit Berjalan dan Alami Gagal Ginjal
Rutin 2 kali sepekan
Perbuatan asusila itu bermula saat pelaku melihat korban selesai mandi.
"Tersangka mengaku tergiur nafsu seksual setiap kali melihat korban selesai mandi," ujar AKP Bambang.
Pelaku kemudian nekat merudapaksa putri tirinya tersebut.
Perbuatan bejat itu tak berhenti satu kali.
Pelaku terus mencabuli putrinya.
Kepada penyidik kepolisian, tersangka mengakui rutin melakukan hubungan badan dengan anak tirinya.
Pemerkosaan itu dilakukan setidaknya 2 kali dalam sepekan, saat ibu korban tidak ada di rumah.
• Batal Menikah dengan Sule, Begini Kabar Terbaru Pramugari Fany Kurniawaty
Ancam Ceraikan Ibu Korban
Bambang menjelaskan, untuk menutupi kejahatannya, tersangka sering membelikan korban baju dan memberikan uang.
Tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan itu kepada siapapun.
Kepada korban, pelaku mengancam akan menceraikan istrinya jika perbuatannya terungkap.
"Tersangka juga kerap mengancam akan menceraikan ibu korban jika perbuatan itu dibeberkan. Kalau ibu korban diceraikan, nanti siapa yang akan membiayai kebutuhan mereka," kata Bambang.
(mft/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-pemerkosaan.jpg)