Anggota TNI Praka AF Dikeroyok 4 Pemuda Mabuk, Kronologi hingga Polisi Lakukan Penangkapan
Kasus pengeroyokan yang dialami seorang anggota TNI Praka AF (27) kini ditangani Polres Probolinggo.
Editor:
Salomo Tarigan
Mendapat laporan itu, personel kepolisian langsung datang ke TKP dan meringkus empat pelaku tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, saat melakukan pengeroyokan itu diketahui para pelaku sedang terpengaruh minuman alkohol.
"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Ferdy.
(*)
• Seorang Pria Ngamuk, Dinyatakan Positif Covid-19, Peluk Sejumlah Orang dan Menolak Dijemput Petugas
• Tiga Kota Besar di Sumut Sarang Penularan Covid-19, Tindak Cafe tak Penuhi Protokol Kesehatan
Dikutip dari kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anggota-tni-dikeroyok-pemuda.jpg)