Anggota TNI Praka AF Dikeroyok 4 Pemuda Mabuk, Kronologi hingga Polisi Lakukan Penangkapan

Kasus pengeroyokan yang dialami seorang anggota TNI Praka AF (27) kini ditangani Polres Probolinggo.

Editor: Salomo Tarigan
FB Repost Chanel
Anggota TNI dikeroyok pemuda 

TRI BUN-MEDAN.com - Kasus pengeroyokan yang dialami seorang anggota TNI Praka AF (27) kini ditangani Polres Probolinggo. 

Kondisi Praka AF (27) luka-luka.

//

Empat orang pemuda di Probolinggo, Jawa Timur, dibekuk polisi setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL), Praka AF (27).

Seorang Pria Ngamuk, Dinyatakan Positif Covid-19, Peluk Sejumlah Orang dan Menolak Dijemput Petugas

Keempat orang tersebut di antaranya adalah UW, AH,DJ, dan AM.

"Kami pastikan pelaku pengeroyokan sudah diamankan dan diproses hukum," kata Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Probolinggo, Jumat (15/5/2020).

Ternyata Siswi NF (15) Bukan Hanya Pelaku Pembunuhan, Namun Juga Jadi Korban Pencabulan hingga Hamil

Kabar Terbaru Pasangan Ahok dan Puput, Dari Ulang Tahun Ke-23 Puput, hingga Potret Ayah dan Ibunda

Kejadian itu bermula saat AF sedang mengendarai sepeda motor dari arah Situbondo menuju Surabaya.

Ketika tiba di Jalur Pantura Desa Pajurangan, AF merasa kaget, lantaran UW dan AH mendadak berhenti di depannya.

4 pria mabuk yang mengeroyok anggota TNI diamankan polisi
4 pria mabuk yang mengeroyok anggota TNI diamankan polisi (KOMPAS.com/A. Faisol)

Karena itu, sontak AF menyembunyikan klakson.

Mendengar suara klakson itu, AW dan AH tak terima dan langsung memakinya.

Tak hanya itu, mereka juga meminta AF untuk berhenti.

"AF pun berhenti dan turun dari motornya," kata Ferdy.

Tiga Kota Besar di Sumut Sarang Penularan Covid-19, Tindak Cafe tak Penuhi Protokol Kesehatan

Seorang Pria Ngamuk, Dinyatakan Positif Covid-19, Peluk Sejumlah Orang dan Menolak Dijemput Petugas

Mengetahui korban berhenti, AW dan AH tanpa banyak kata langsung melakukan pengeroyokan.

 Bahkan teman mereka DJ dan AM juga turut datang dan ikut melakukan pengeroyokan.

Akibat pengeroyokan itu, AF mengalami luka di bagian kepala.

Usai babak belur dikeroyok, anggota TNI itu langsung melapor ke Polsek Gending.

Mendapat laporan itu, personel kepolisian langsung datang ke TKP dan meringkus empat pelaku tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, saat melakukan pengeroyokan itu diketahui para pelaku sedang terpengaruh minuman alkohol.

"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Ferdy.

(*)

Seorang Pria Ngamuk, Dinyatakan Positif Covid-19, Peluk Sejumlah Orang dan Menolak Dijemput Petugas

Tiga Kota Besar di Sumut Sarang Penularan Covid-19, Tindak Cafe tak Penuhi Protokol Kesehatan

Dikutip dari kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved