BPJS Kesehatan Terkini, Iuran Peserta Mandiri Kelas I Rp 150.000, Kelas III Rp 25.500 Jadi Rp 42.000

Ternyata perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.

Editor: Salomo Tarigan
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan 

TRI BUN-MEDAN.com -  Ternyata perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan  sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.

Cegah Kolesterol Tinggi, Bahaya Tersembunyi tanpa Gejala, Makanan yang perlu Dihindari Selain Lemak

KRONOLOGI & Akhir Nasib Ibu Sakit Hati Diperingatkan Tidak Mudik, Emosi Bacok Anaknya saat Tidur

Apakah Mei ini sudah berlaku?

//

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Salah satu kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu adalah Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dituangkan Jokowi dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

JADWAL MALAM INI & Live Streaming The World of the Married, Drama Korea Paling Ditunggu

Dilansir dari Kompas.com, kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

 Jadwal Drama Korea The World of The Married Malam Ini, Penasaran Serunya Drama Perselingkuhan

Berikut ini rinciannya:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

 Gara-gara Dilarang Mudik, Seorang Ibu Ngamuk, Diam-diam Tebas Anak Kandungnya, Cekcok Berujung Maut

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved