Besok, Enam Warga Medan Menggugat Perwal Kota Medan Tentang Covid-19 ke PTUN

Enam warga Medan akan menggugat Peraturan Wali Kota Medan No 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Suryani Paskah Naiborhu, menjelaskan ada enam orang warga Medan yang akan menggugat perwal Kota Medan 

Gubsu berharap tiga wilayah yang berbatasan langsung ini menjadi kabupaten/kota yang memiliki keseragaman dalam penyelesaian covid-19 diwilayah masing-masing.

"Sesuai koordinasi lebih lanjut, kami akan secepatnya mengambil keputusan. Semoga upaya yang dilakukan bersama dapat memberikan hasil yang maksimal dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara," katanya.

Akhyar mengatakan, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020, Pemko Medan telah memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Novel Corona Virus II (nCov-2) di Kota Medan.

Perwal tersebut berisi tentang karantina kesehatan dengan melaksanakan Cluster Isolation serta wajib menggunakan masker.

"Pemko Medan sendiri sudah menerapkan Perwal Nomor 11 Tahun 2020 dalam menangani pandemi Covid-19.

Peraturan ini mewajibkan seluruh masyarakat Kota Medan yang berada di luar rumah agar selalu menggunakan masker.

Sebab, penggunaan masker dinilai dapat menghindari ataupun mencegah Virus Corona masuk ke dalam tubuh karena terhalang dengan adanya masker.

Selain itu Pemko Medan juga telah memberlakukan Cluster Isolation, artinya warga yang sudah masuk dalam kategori PDP dan Positif Covid-19 akan kita karantina di Rumah Sakit," katanya.

Lebih lanjut Akhyar mengatakan di dalam Perwal tersebut, Pemko Medan terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait wajib masker yang telah berlaku di Kota Medan.

Artinya, masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah akan mendapatkan sanksi berupa penarikan KTP atau yang lainnya.

"Jangan anggap sepele sama pandemi ini. Dalam kurun waktu yang tidak lama, pandemi ini telah merenggut nyawa ratusan ribu dan bahkan jutaan orang sudah terinfeksi Covid-19 di dunia ini. Jadi kita harus mawas diri dan tetap menjaga kesehatan serta menjalankan protokol kesehatan anjuran Pemerintah. Terutama wajib menggunakan masker saat keluar rumah," ujarnya.

Mulai Bertindak Tegas soal Covid-19, Gubernur Edy Rahmayadi: Kalau Tak Ada Sanksi, Cuek-cuek Semua

Sementara itu Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan rapat koordinasi ini, dilakukan agar menyatukan upaya dan langkah yang akan diambil antara Kota Medan, Binjai dan Deli Serdang dalam menangani pandemi Covid-19.

Pasalnya secara geografis dua kota dan satu kabupaten tersebut berbatasan langsung.

"Saat ini, kita masih melaksanakan langkah preventif didaerah masing-masing, jadi supaya maksimal dalam menangani pandemi ini, kita harus bersatu untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di Sumatera Utara.

Ketiga wilayah ini akan menjadi contoh dalam penerapan strategi memutus penyebaran covid-19. Jadi kalau sudah berhasil dan tidak ada lagi kasus baru Covid-19 di tiga wilayah ini, kita akan terapkan di daerah lainnya yang ada di Sumut juga. Sehingga nantinya kasus Covid-19 di Sumut berakhir dengan segera," kata Edy.

(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved