Besok, Enam Warga Medan Menggugat Perwal Kota Medan Tentang Covid-19 ke PTUN
Enam warga Medan akan menggugat Peraturan Wali Kota Medan No 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Enam warga Medan akan menggugat Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Sebab, Perwal tersebut dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan aturan teknis lainnya.
Sebelumnya, Suryani Paskah Naiborhu, perwakilan keenam warga sudah ingin mencoba mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Namun gugatan itu ditolak, dan diarahkan untuk mendaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan dan akan diteruskan MA.
"Kami diarahkan besok untuk mendaftarkan gugatan kami ini ke PTUN Medan, dan akan diteruskan ke MA," jelasnya saat diwawancarai PN Medan, Senin (11/5/2020).
Menurut Suryani, banyak isi dari Perwal itu yang melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Covid-19, sehingga berpotensi merugikan warga Kota Medan.
Ia menyoroti beberapa pasal dari Perwal tersebut yakni Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 9 huruf a, b, c, d, e, h, dan i serta Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 3.
"Kami menilai ada hal yang bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada beberapa pasal dari Perwal Medan itu," ungkapnya.
• Ada Lagi Ikan Jenis Baru di Danau Toba, Nelayan Makin Resah
Suryani mencontohkan Pasal 6 ayat (1) Perwal Medan No 11 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa karantina rumah dilakukan pada situasi adanya dugaan ditemukannya kasus kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah terhadap masyarakat yang berstatus sebagai pelaku perjalanan (PP), OTG, ODP dan PDP ringan.
"Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa karantina rumah dilakukan terhadap seseorang yang sakit (demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernafasan lainnya), namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya (seperti diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dan lainnya)," katanya.
"Kalau pada Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam/gejala pernafasan dengan riwayat dari negara/area tranmisi lokal, dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid 19," tambahnya.
Menurutnya, hal tersebut sudah bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang isolasi diri.
"Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan RI, jika dia memiliki penyakit penyerta, maka tidak boleh menjalani karantina rumah atau isolasi diri," ujarnya.
Ia menjelaskan beberapa contoh lain Perwal yang tidak sesuai pada Perwal yang dibuat oleh Wali Kota Medan
"Contoh lain dari pasal pada Perwal yang dinilai tidak sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan adalah Pasal 9 huruf i yang menyebutkan bahwa pada beberapa rumah yang sangat berdekatan atau menggunakan kamar mandi dan sumur bersama maka terpaksa karantina rumah harus meliputi beberapa rumah yang berdekatan tersebut," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suryani-paskah-naiborhu-gugat-perwal-medan.jpg)