Besok, Enam Warga Medan Menggugat Perwal Kota Medan Tentang Covid-19 ke PTUN
Enam warga Medan akan menggugat Peraturan Wali Kota Medan No 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Enam warga Medan akan menggugat Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Sebab, Perwal tersebut dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan aturan teknis lainnya.
Sebelumnya, Suryani Paskah Naiborhu, perwakilan keenam warga sudah ingin mencoba mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Namun gugatan itu ditolak, dan diarahkan untuk mendaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan dan akan diteruskan MA.
"Kami diarahkan besok untuk mendaftarkan gugatan kami ini ke PTUN Medan, dan akan diteruskan ke MA," jelasnya saat diwawancarai PN Medan, Senin (11/5/2020).
Menurut Suryani, banyak isi dari Perwal itu yang melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Covid-19, sehingga berpotensi merugikan warga Kota Medan.
Ia menyoroti beberapa pasal dari Perwal tersebut yakni Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 9 huruf a, b, c, d, e, h, dan i serta Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 3.
"Kami menilai ada hal yang bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada beberapa pasal dari Perwal Medan itu," ungkapnya.
• Ada Lagi Ikan Jenis Baru di Danau Toba, Nelayan Makin Resah
Suryani mencontohkan Pasal 6 ayat (1) Perwal Medan No 11 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa karantina rumah dilakukan pada situasi adanya dugaan ditemukannya kasus kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah terhadap masyarakat yang berstatus sebagai pelaku perjalanan (PP), OTG, ODP dan PDP ringan.
"Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa karantina rumah dilakukan terhadap seseorang yang sakit (demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernafasan lainnya), namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya (seperti diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dan lainnya)," katanya.
"Kalau pada Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam/gejala pernafasan dengan riwayat dari negara/area tranmisi lokal, dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid 19," tambahnya.
Menurutnya, hal tersebut sudah bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang isolasi diri.
"Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan RI, jika dia memiliki penyakit penyerta, maka tidak boleh menjalani karantina rumah atau isolasi diri," ujarnya.
Ia menjelaskan beberapa contoh lain Perwal yang tidak sesuai pada Perwal yang dibuat oleh Wali Kota Medan
"Contoh lain dari pasal pada Perwal yang dinilai tidak sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan adalah Pasal 9 huruf i yang menyebutkan bahwa pada beberapa rumah yang sangat berdekatan atau menggunakan kamar mandi dan sumur bersama maka terpaksa karantina rumah harus meliputi beberapa rumah yang berdekatan tersebut," jelasnya.
"Tidak ada pengaturan hal itu dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Ditambah banyak warga Kota Medan yang tinggal di ruko (Rumah Toko) atau kompleks perumahan sistem cluster di mana setiap ruko atau rumah mempunyai dinding yang menempel atau cenderung berdekatan, sehingga jika ruko atau rumah tetangga dihuni penderita covid-19 maka terpaksa ruko atau rumah di sebelah lainnya akan juga dikarantina," kata Suryani.
Contoh terakhir adalah Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 3 yaitu kewenangan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satunya meliputi melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perwal ini salah satunya berupa penahanan kartu identitas atau KTP.
Hal ini, kata Suryani, bertentangan dengan Pasal 91 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa setiap penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (5) yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.
Suryani berharap agar MA mengabulkan permohonan uji materil ini dan memerintahkan Wali Kota Medan untuk mencabut dan menyatakan Peraturan Walikota Medan No 11 Tahun 2020 tidak berlaku atau setidak-tidaknya pada ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 9 huruf a, b, c, d, e, h, dan i serta Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 3.
Koordinasi Medan-Binjai-Deliserdang
Sementara itu, Pemko Medan akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Binjai dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang dalam percepatan penanganan Covid-19.
Hal ini bertujuan guna menyamakan langkah dan persepsi agar pandemi Covid-19 di tiga wilayah yang meliputi Medan, Binjai, dan Deliserdang dapat segera terselesaikan.
Rencana tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, usai mengikuti Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Senin (11/5/2020).
"Kita akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Deli Serdang dan Pemko Binjai agar memiliki langkah yang sama dalam menangani pandemi Covid-19 ini.
Dengan terbangunnya keterpaduan yang baik, tentunya kita berharap masalah pandemi ini akan berakhir.
Karena jika kita saja yang melakukan pencegahan itu akan percuma.
Mengingat Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang begitu dekat bahkan banyak warga yang datang dan pergi dari ketiga daerah ini," katanya.
Akhyar mengatakan hal tersebut dilakukan guna adanya koordinasi atau jalinan kerjasama antar kota, sebab banyak warga yang saban hari pulang pergi dari kota Medan ke Binjai.
"Si A pergi kerja ke Lubuk Pakam, sementara si A ini tinggal di Binjai, tapi dia warga Medan, otomatis dalam kesehariannya saja dia sudah melewati ke tiga perbatasan. Maka dari itu, kita perlu kordinasi yang baik untuk bisa bersama-sama menyatukan langkah untuk memerangi pandemi ini", kata Akhyar.
Upaya ini juga sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Gubsu berharap tiga wilayah yang berbatasan langsung ini menjadi kabupaten/kota yang memiliki keseragaman dalam penyelesaian covid-19 diwilayah masing-masing.
"Sesuai koordinasi lebih lanjut, kami akan secepatnya mengambil keputusan. Semoga upaya yang dilakukan bersama dapat memberikan hasil yang maksimal dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara," katanya.
Akhyar mengatakan, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020, Pemko Medan telah memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Novel Corona Virus II (nCov-2) di Kota Medan.
Perwal tersebut berisi tentang karantina kesehatan dengan melaksanakan Cluster Isolation serta wajib menggunakan masker.
"Pemko Medan sendiri sudah menerapkan Perwal Nomor 11 Tahun 2020 dalam menangani pandemi Covid-19.
Peraturan ini mewajibkan seluruh masyarakat Kota Medan yang berada di luar rumah agar selalu menggunakan masker.
Sebab, penggunaan masker dinilai dapat menghindari ataupun mencegah Virus Corona masuk ke dalam tubuh karena terhalang dengan adanya masker.
Selain itu Pemko Medan juga telah memberlakukan Cluster Isolation, artinya warga yang sudah masuk dalam kategori PDP dan Positif Covid-19 akan kita karantina di Rumah Sakit," katanya.
Lebih lanjut Akhyar mengatakan di dalam Perwal tersebut, Pemko Medan terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait wajib masker yang telah berlaku di Kota Medan.
Artinya, masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah akan mendapatkan sanksi berupa penarikan KTP atau yang lainnya.
"Jangan anggap sepele sama pandemi ini. Dalam kurun waktu yang tidak lama, pandemi ini telah merenggut nyawa ratusan ribu dan bahkan jutaan orang sudah terinfeksi Covid-19 di dunia ini. Jadi kita harus mawas diri dan tetap menjaga kesehatan serta menjalankan protokol kesehatan anjuran Pemerintah. Terutama wajib menggunakan masker saat keluar rumah," ujarnya.
• Mulai Bertindak Tegas soal Covid-19, Gubernur Edy Rahmayadi: Kalau Tak Ada Sanksi, Cuek-cuek Semua
Sementara itu Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan rapat koordinasi ini, dilakukan agar menyatukan upaya dan langkah yang akan diambil antara Kota Medan, Binjai dan Deli Serdang dalam menangani pandemi Covid-19.
Pasalnya secara geografis dua kota dan satu kabupaten tersebut berbatasan langsung.
"Saat ini, kita masih melaksanakan langkah preventif didaerah masing-masing, jadi supaya maksimal dalam menangani pandemi ini, kita harus bersatu untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di Sumatera Utara.
Ketiga wilayah ini akan menjadi contoh dalam penerapan strategi memutus penyebaran covid-19. Jadi kalau sudah berhasil dan tidak ada lagi kasus baru Covid-19 di tiga wilayah ini, kita akan terapkan di daerah lainnya yang ada di Sumut juga. Sehingga nantinya kasus Covid-19 di Sumut berakhir dengan segera," kata Edy.
(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suryani-paskah-naiborhu-gugat-perwal-medan.jpg)