Besok, Enam Warga Medan Menggugat Perwal Kota Medan Tentang Covid-19 ke PTUN

Enam warga Medan akan menggugat Peraturan Wali Kota Medan No 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Suryani Paskah Naiborhu, menjelaskan ada enam orang warga Medan yang akan menggugat perwal Kota Medan 

"Tidak ada pengaturan hal itu dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Ditambah banyak warga Kota Medan yang tinggal di ruko (Rumah Toko) atau kompleks perumahan sistem cluster di mana setiap ruko atau rumah mempunyai dinding yang menempel atau cenderung berdekatan, sehingga jika ruko atau rumah tetangga dihuni penderita covid-19 maka terpaksa ruko atau rumah di sebelah lainnya akan juga dikarantina," kata Suryani.

Contoh terakhir adalah Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 3 yaitu kewenangan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satunya meliputi melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perwal ini salah satunya berupa penahanan kartu identitas atau KTP.

Hal ini, kata Suryani, bertentangan dengan Pasal 91 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa setiap penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (5) yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.

Suryani berharap agar MA mengabulkan permohonan uji materil ini dan memerintahkan Wali Kota Medan untuk mencabut dan menyatakan Peraturan Walikota Medan No 11 Tahun 2020 tidak berlaku atau setidak-tidaknya pada ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 9 huruf a, b, c, d, e, h, dan i serta Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 3.

Koordinasi Medan-Binjai-Deliserdang

Sementara itu, Pemko Medan akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Binjai dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang dalam percepatan penanganan Covid-19.

Hal ini bertujuan guna menyamakan langkah dan persepsi agar pandemi Covid-19 di tiga wilayah yang meliputi Medan, Binjai, dan Deliserdang dapat segera terselesaikan.

Rencana tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, usai mengikuti Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Senin (11/5/2020).

"Kita akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Deli Serdang dan Pemko Binjai agar memiliki langkah yang sama dalam menangani pandemi Covid-19 ini.

Dengan terbangunnya keterpaduan yang baik, tentunya kita berharap masalah pandemi ini akan berakhir.

Karena jika kita saja yang melakukan pencegahan itu akan percuma.

Mengingat Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang begitu dekat bahkan banyak warga yang datang dan pergi dari ketiga daerah ini," katanya.

Akhyar mengatakan hal tersebut dilakukan guna adanya koordinasi atau jalinan kerjasama antar kota, sebab banyak warga yang saban hari pulang pergi dari kota Medan ke Binjai.

"Si A pergi kerja ke Lubuk Pakam, sementara si A ini tinggal di Binjai, tapi dia warga Medan, otomatis dalam kesehariannya saja dia sudah melewati ke tiga perbatasan. Maka dari itu, kita perlu kordinasi yang baik untuk bisa bersama-sama menyatukan langkah untuk memerangi pandemi ini", kata Akhyar.

Upaya ini juga sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved