VIDEO Ferdian Paleka Ditangkap, Akhir Nasib Youtuber Ferdian Paleka di Kantor Polisi Tertunduk Lesu
Youtuber yang sebelumnya dicari polisi karena melakukan prank membagikan sembako isi sampah tersebut berhasil ditangkap
Perempuan itu memberikan klarifikasi ihwal kasus dan perbuatan yang dilakukan oleh Ferdian Paleka.
Pihak kepolisian menyebut, perempuan itu dimungkinkan jadi saksi.
"Kemungkinan akan kami mintai keterangan," ucap Galih.
5. Ridwan Kamil Kutuk Keras Tindakan Ferdian Paleka
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut angkat bicara terkait kaus Ferdian Paleka.
Dia menyayangkan tindakan tidak terpuji Youtuber Bandung itu yang memberikan batu dan sampah yang dikemas layaknya bantuan.
Perilaku youtuber yang viral tersebut dianggap amoral.
"Saya menyesalkan dan mengutuk keras tindakan-tindakan amoral antar manusia yang dilakukan oleh youtuber itu dengan konten yang menghinakan," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Gedung BPSDM Jabar, Kota Cimahi, Selasa (5/5/2020).
6. Ridwan Kamil Dukung Proses Hukum yang Berjalan
Kang Emil pun mendukung proses hukum yang tengah berjalan terhadap Youtuber Ferdian Paleka, pembuat konten video pemberian kotak bantuan berisi sampah kepada warga di Kota Bandung ini.
"Saya secara pribadi mendukung tindakan hukum yang dilaporkan dan sedang ditindaklanjuti," tuturnya.
7. Tambahan Pasal
Polisi menambahkan pasal untuk menjerat tiga pelaku pembuat video prank bantuan berisi sampah kepada transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020.
Sebelumnya polisi hanya menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
Dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
8. Ada di Bogor
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, saat ini anggotanya sudah mengetahui keberadaan Ferdian.
"Kemarin kami cek dia ada di Bogor. Kami terus lakukan pengejaran karena ini menjadi atensi dari masyarakat sendiri dengan adanya perlakuan dia apalagi di sebarkan di media masa," ujar Ulung, saat ditemui di Pendopo, Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).
• Bansos Rp 600 Ribu, Cara Mendapat Bantuan Sosial Kemensos, Ditransfer ke Rekening BRI dan POS
• BABAK BARU Presiden Donald Trump Sesumbar Akan Merilis Asal Virus Corona, China: Berbohong demi . .
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul : "BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Ferdian Paleka, Youtuber Prank Sembako Isi Sampah ke Waria"
VIDEO Ferdian Paleka Ditangkap, Akhir Nasib Youtuber Ferdian Paleka di Kantor Polisi Tertunduk Lesu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ferdian-paleka-saat-ditangkap-kepolisian-polrestabes-bandung-jumat-852020.jpg)