Ancaman Hukuman untuk Ferdian Paleka, Ternyata 4 Orang Ditangkap saat Pelarian Youtuber Ini

Pelarian Youtuber Ferdian Paleka telah berakhir di Tol Tangerang-Merak, Kamis (7/5/2020) malam.

Editor: Salomo Tarigan
INSTAGRAM
Penangkapan Youtuber Ferdian Paleka di pinggiran jalan tol Tangerang-Merak 

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdian Paleka -Youtuber sampah- ditangkap reserse Polrestabes Bandung di Jalan Tol Tangerang-Merak, Banten.

Polisi telah lama menetapkan Ferdian Paleka, youtuber asal Bandung, Jawa Barat, yang 'menipu' para waria.

Ferdian Palek memberikan bingkisan berisi sampah (sembako sampah) terkait pandemi virus corona atau Covid-19.

Sebelum dibekuk Jumat (8/5/2020) dini hari, Ferdian Paleka tetap ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

AKBP Galih Indragiri, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, mengatakan, Ferdian Paleka menjadi DPO setelah polisi mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Polisi menjerat Paleka dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Perubahan Drastis Ferdian Paleka Sang Pemberi Paket Sembako Sampah, Pucat Pasi setelah Ditangkap

"Kita jerat yang bersangkutan dengan UU ITE, ada yang hukumannya maksimal 4 tahun. Namun demikian, kita masukkan juga pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 dengan ancaman hukuman 8 tahun," kata Galih Indragiri saat video wawancara dengan Kompas Tv, Kamis (7/5/2020).

Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE berisi ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Bunyi Pasal 36 UU ITE No 11 tahun 2008.

Pasal 36: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

KANKER - Daftar Makanan Pemicu Kanker Lemak Jenuh, Daging Olahan, Waspada Minuman Soda - Kopi Panas

Bunyi Pasal 51 UU ITE No 11 tahun 2008.

Pasal 51

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (duabelas miliar rupiah).

KANKER - Daftar Makanan Pemicu Kanker Lemak Jenuh, Daging Olahan, Waspada Minuman Soda - Kopi Panas

Syarat Mendapat Internet Gratis Telkomsel, Promo Gratis 30 Gb Telkomsel Paket Bundling sampai 7 Juni

wartakota.tri bunnews.com

Ancaman Hukuman untuk Ferdian Paleka, Ternyata 4 Orang Ditangkap saat Pelarian Youtuber Ini

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved