DERITA PNS Pemprov, Tidak Terima THR, Tunjangan dan Gaji ke-14 Ditiadakan, Cuma Terima Gaji Pokok
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memangkas sejumlah tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) selama wabah pandemi virus Corona masih tinggi.
TRI BUN-MEDAN.com-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memangkas sejumlah tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) selama wabah pandemi virus Corona masih tinggi. Hal ini disampaikan, Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta Catur Laswanto.
Catur Laswanto menambahkan, besar kemungkinan PNS DKI Jakarta tidak lagi menerima THR.
Tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) seluruh PNS menurut rencana akan dipangkas 50 persen.
Tunjangan transportasi pejabat direncanakan akan dihapus.
• Penyanyi Gembrot Ini Buat Pangling, Berat Badan Turun 50 Kg Usai Becerai, Tubuhnya Kini Ideal
"Kemungkinan TKD pegawai dikurangi 50 persen," ujar Catur dalam rapat virtual bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/5/2020).
"Pejabat tidak menerima (tunjangan) transport dan uang bensin, kecuali untuk mobil-mobil operasional," tambah dia.
Selain itu, Pemprov DKI mencoret gaji ke-14 pegawai.
Pemprov DKI juga kemungkinan tidak memberikan tunjangan hari raya ( THR) kepada pegawai.
Namun, Catur tidak merinci apakah THR dihapus untuk seluruh PNS atau hanya untuk golongan tertentu.
Pemerintah pusat diketahui memutuskan THR untuk PNS akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
Namun, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
"THR tidak dibayarkan, terus gaji 14 pegawai Pemda tidak dibayarkan," ucap Catur.
Setelah anggaran belanja pegawai dan pos belanja lainnya dipangkas, lanjut Catur, total anggaran belanja DKI tahun ini diperkirakan Rp 51 triliun, jauh menurun dibandingkan total APBD senilai Rp 87,95 triliun.
Anggaran belanja Rp 51 triliun itu pun masih lebih besar dibandingkan prediksi pendapatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rapat-pembahasan-rapbd-dki-jakarta-tahun-2020-antara-komisi-c-dprd.jpg)