Terungkap Nama-nama 16 Pengacara Said Didu ditambah 200 Anggota untuk Melawan Luhut Panjaitan

Tim Kuasa Hukum Muhammad Said Didu, Senin (4/5/2020) menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya ke Bareskrim Polri

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Tim kuasa hukum Said Didu untuk melawan Luhut Panjaitan 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tim Kuasa Hukum Muhammad Said Didu, Senin (4/5/2020) menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.

Permohonan tersebut disampaikan dalam rangka menghargai dan mendukung program pemerintah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Jakarta dan Tangerang. 

“Seyogyanya hari ini (kemarin-red) klien Kami hadir memberikan keterangan di Bareskrim Polri, namun untuk menghargai dan mendukung kebijakan Presiden RI melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), klien Kami meminta penundaan pemeriksaan sampai dengan berakhirnya PSBB di Kota Tangerang dan DKI Jakarta,” kata Ketua Tim Hukum Said Didu, Letkol CPM (P) Dr. Drs. Helvis.

 “Klien Kami meyakini Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan proses hukum dengan objektif serta profesional, dan Klien Kami berkomitmen untuk kooperatif selama proses hukum dilaksanakan,” imbuh Helvis.

Dalam kesempatan itu Helvis juga menyampaikan, kliennya tidak sedikitpun berniat dan melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana yang dilaporkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan melalui penasehat hukumnya.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan MSD dalam video di Channel Youtube M. Said Didu adalah ulasan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Hal-hal yang telah disampaikan klien kami dalam channel Youtubenya akan dapat dipahami dengan baik dan benar, setelah didengarkan secara komprehensif. Menyelamatkan nyawa manusia dari Pandemi virus Corona lebih utama dari apapun,” terang dia.

Helvis juga mengungkapkan dalam kasus hukum ini, Said Didu akan didampingi Tim Advokasi yang terdiri dari unsur ahli hukum, tokoh masyarakat, akademisi, ulama, tokoh lintas agama, juga purnawirawan TNI.

Berbagai organisasi masyarakat juga mengirimkan perwakilannya di tim advokasi ini.

Khusus bidang hukum ada lebih dari 200 pengacara yang akan mendampingi Said Didu.

Namun, baru 16 nama yang masuk dalam Tim Advokasi ini, di antaranya adalah:

1. Amir Syamsuddin, Dr. SH. MH.

2. Ahmad Yani, Dr. SH, MH

3. Arief Rachman, SH. MH.

4. Abdul Rohim, SH. MH.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved