Garuda Indonesia Mulai Terbang Lagi Kamis Besok, Ini Kriteria Orang yang Boleh Lakukan Perjalanan
Maskapai Garuda Indonesia dipastikan akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) pukul 00.00 waktu Indonesia.
"Minimal izin dari pejabat setara eselon II," katanya.
Kemudian jika orang tersebut dari kantor atau para wirausahawan yang tidak memiliki instansi.
Maka perlu adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan bertandatangan di atas materai, serta harus diketahui oleh desa atau lurah setempat.
"Masyarakat yang mendapat pengecualian wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat."
"Artinya berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun dalam keadaan tetap sehat," ucap Doni.
Doni menegaskan, surat sehat tersebut diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah.
Masyarakat yang mendapat pengecualian wajib juga harus melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk PCR test ataupun rapid test.
Catatan tambahan selama melakukan perjalanan, protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker, selalu menjaga jarak dan senantiasa menjaga kesehatan tangan serta tidak menyentuh bagian tertentu di bagian wajah harus tetap dilakukan.
"Serta kepergian meraka juga harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang. Inilah sejumlah penjelasan yang dapat kami sampaikan dari gugus tugas," ujar Doni.
• Terus Didesak Untuk Membunuh Hakim Jamaluddin, Saksi Liber Hutasoit Pura-pura Ditangkap Polisi
• Kades Bersimbah Darah Dibacok Pakai Kapak oleh Warganya Sendiri, Pelaku Langsung Kabur
Terakhir, Doni Monardo menyebutkan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik 2020.
Ia menegaskan dalam kesempatan tersebut perjalanan mudik tetap dilarang.
Kecuali untuk masyarakat atau pejabat yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19.
"Artinya saya tegaskan, mudik dilarang dan tidak ada perubahan ataupun kelonggaran terkait pelarangan mudik ini," ucap Doni.
Selain itu Doni juga menyebutkan, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Menurut Doni, SE ini dilatarbelakangi adanya sejumlah persoalan di beberapa daerah mengenai terhambatnya penanganan percepatan penanganan Covid-19 hingga kendala mobilitas tenaga medis yang terbatas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/garuda-indonesia-didenda-rp-190-miliar-di-australia.jpg)