Garuda Indonesia Mulai Terbang Lagi Kamis Besok, Ini Kriteria Orang yang Boleh Lakukan Perjalanan

Maskapai Garuda Indonesia dipastikan akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) pukul 00.00 waktu Indonesia.

Editor: Juang Naibaho
dok
Pesawat Garuda 

TRI BUN-MEDAN.com - Maskapai Garuda Indonesia dipastikan akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) pukul 00.00 WIB.

Bahkan maskapai pelat merah itu telah membuka layanan reservasi di laman resmi Garuda Indonesia.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra mengatakan, saat ini layanan reservasi penerbangan baru sudah dapat diakses.

"Jam tiga siang ini website Garuda (Garuda-Indonesia.com) mulai buka reservasi penerbangan," katanya dalam pernyataan singkat, Rabu (6/5/2020).

"Garuda terbang kembali tanggal Kmis 7 Mi 2020 jam 00.00," sambung Irfan.

Adapun informasi terbang Garuda ini sejalan dengan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang kembali memperbolehkan transportasi umum untuk beroperasi.

Menhub sebelumnya mengatakan ada kemungkinan untuk angkutan udara, laut, dan darat untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Sopir Zuraida Hanum Sebut Pernah Melihat Wanita Cantik Masuk ke Mobil Hakim Jamaluddin

Pukul Bocah Hingga Kepala Benjol, Preman Bertato Ini Menangis Dihukum Push Up oleh Polisi

VIRAL Driver Ojol Mendadak Terjungkal dari Motor, Terkapar di Jalan dan Kejang-kejang

Syarat yang Boleh Lakukan Perjalanan

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan orang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Seperti aparatur sipil negara, TNI, Polri, Pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19," katanya dikutip dari channel YouTube BNPB, Rabu (6/5/2020).

Selain pihak di atas, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat yang terkena musibah seperti meninggal dunia dan ada anggota keluarga sakit keras untuk melakukan perjalanan.

Selanjutnya, WNI di luar negeri, imigran, mahasiswa, ataupun pelajar asal Indonesia juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi untuk kembali ke Tanah Air.

Selanjutnya, Doni menguraikan sejumlah syarat yang diharuskan atau diwajibkan oleh mereka mendapatkan kesempatan bepergian selama Covid-19.

Ia mengatakan syarat pertama orang tersebut harus mendapatkan izin dari atasannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved