Said Didu Mangkir dari Panggilan Polisi, Takutkah Hadapi Kasusnya dengan Luhut Binsar Pandjaitan?
Surat tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
Said Didu Mangkir dari Panggilan Polisi, Takutkah Hadapi Kasunya dengan Luhut Binsar Pandjaitan?
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dipanggil Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin (4/5/2020).
Hal itu tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber tertanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
Surat tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
Surat itu hanya menulis bahwa Said dipanggil terkait dugaan menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Pemanggilan Said berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April. Laporan itu dilayangkan oleh Arief Patramijaya.
Argo mengonfirmasi bahwa pelapor adalah kuasa hukum dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. “Ya (pelapor adalah kuasa hukum Luhut),” ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).
• Kabar Terkini Said Didu seusai Bersiteru dengan Luhut Pandjaitan, Menko Kemaritiman:Urusan Anak Buah
• Sebut di Kepala Luhut Binsar Pandjaitan Hanya Ada Uang, Begini Nasib Muhammad Said Didu
Said Didu Mangkir
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin (4/5/2020).
Kuasa hukum Said, Letkol CPM (purn) Helvis menuturkan, kliennya tak memenuhi panggilan karena masih menjalani karantina mandiri di tengah wabah Covid-19.
Apalagi, usia Said Didu membuatnya masuk dalam kategori rentan terpapar virus corona.
Maka dari itu, pihak kuasa hukum hadir ke Bareskrim Polri untuk meminta penjadwalan ulang kepada polisi.
"Rencananya reschedule. Alasannya kita hanya menghargai UU Karantina, sampai ada maklumat Kapolri," kata Helvis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).
Said dilaporkan dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Terkait laporan tersebut, menurut Helvis, kliennya tak mempersoalkannya. Sebab, Luhut memiliki hak sebagai warga negara untuk melapor kepada pihak kepolisian.
"Tidak sama sekali, tidak tebersit sedikitpun bahwa Pak Said Didu menghina atau menyerang martabat dari Pak Luhut," lanjut dia.
Maka dari itu, Said tidak meminta maaf dalam surat klarifikasinya kepada Luhut.
Helvis mengatakan, apabila kliennya meminta maaf, hal itu menunjukkan Said telah melakukan kesalahan.
Lebih lanjut, Helvis mengklaim, penyidik tak mempermasalahkan permintaan penjadwalan ulang tersebut.
Diberitakan, Juru Bicara Luhut Jodi Mahardi mengonfirmasi bahwa Luhut sudah melaporkan Said Didu melalui kuasa hukumnya.
• SATU Pelaku Video Prank Ditangkap, Aktor Utama Youtuber Ferdian Paleka Masih Dikejar Polisi
• TKI Ilegal Harus Setor hingga Rp 3 Juta, Sering Tertipu dan Ditelantarkan di Tengah Laut
Jodi mengatakan, pelaporan tersebut terkait pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.
"Iya betul (sudah dilaporkan). Betul, pelapor sebagai kuasa hukum Pak Luhut," kata Jodi kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).
Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit, beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan IKN baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.
Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum.
Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam.
Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf. Maka dari itu, Luhut melanjutkan tuntutannya ke ranah hukum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Atas Laporan Luhut, Said Didu Tak Penuhi Panggilan Polri Karena Sedang Karantina"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/said-didu-dan-luhut-binsar-2.jpg)