Di Tengah Pandemi Corona, 14 anggota DPRD Deliserdang Tetap Reses Meski Tidak Sesuai Mekanisme

Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri kesal ditanya soal reses yang dilaksanakan tanpa mekanisme

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA
SEJUMLAH anggota DPRD Deliserdang dari 7 fraksi menyatakan mosi tidak percaya untuk Ketua DPRD, Zakky Shahri beberapa waktu lalu. 

Mereka sudah buat pernyataan. Apabila tidak sesuai aturan, akan dikembalikan (uangnya)," kata Agus.

Ia mengatakan, ke 14 anggota dewan yang melakukan reses tersebut hanya menggunakan uang makan dan minum.

Uang tersebut diganti dengan sembako.

Sekwan DPRD Deliserdang Klarifikasi Paripurna Yang Digelar Gerindra dan Demokrat, Dihadiri 14 Orang

"Mereka bagi (sembako dari uang negara) door to door. Dari pintu ke pintu," kata Rahmad.

Menurutnya, untuk satu orang, hak dewan mendapatkan uang Rp 30 juta dan belum termasuk potongan pajak.

Informasi yang dikumpulkan, nama-nama dewan yang melakukan kegiatan reses yakni, Zakky Sahri, Kamaruzzaman, Simon Sembiring, Mahadani,

Hairul Sani, Dedi Syahputra, Kustomo, Mangadar Marpaung, Gambo Tarigan, Ismayadi, Wastiana Harahap, dr Soufi Husni, Abdul Hakim Keliat dan Bongotan Siburian.

Saran Kajari soal Uang Perjalanan Dinas Langsung Direspons, DPRD Deliserdang Gelar Rapat Tertutup

Jangan Langgar Aturan
Pengamat Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Arifin Saleh Siregar angkat bicara soal reses yang dilakukan 14 anggota DPRD Deliserdang tanpa melalui mekanisme yang ada.

Kata Arifin, pada dasarnya DPRD itu memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, budgeting hingga pengawasan.

"Dalam melaksanakan fungsi nya itu, mereka harus tunduk ke berbagai ketentuan yang ada termasuk juga tata tertib (Tatib) di lembaganya.

Tatib itukan mereka susun sendiri, mereka sahkan sendiri. Kalau dari ketentuan, kan banyak bisa dari undang undang, peraturan presiden dan lainnya," kata Arifin, Selasa (28/4/2020).

Gambo Tidak Setuju Kalau Anggota DPRD Deliserdang Dibilang Makan Gaji Buta

Ia mengatakan, atas dasar itu, maka anggota DPRD tidak boleh bertentangan dengan apa yang mereka kerjakan.

"Kalau mereka melanggar ketentuan yang ada beserta tatib, sama saja mereka mencoreng nama baik mereka sendiri," kata Arifin.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMSU ini mengatakan, salah satu semangat berdewan adalah menegakkan ketentuan yang ada.

Jadi, jangan pula anggota dewan justru mengangkangi ketentuan yang berlaku.

Fraksi Gerindra DPRD Deliserdang Tolak Jalankan Reses, Mangandar Marpaung Bingung

"Kalau misalnya kegiatan yang dilaksanakan dewan tidak sesuai ketentuan, tidak sesuai kesepakatan, itu lah yang mencoreng wajah sendiri.

Jika mereka bekerja di luar mekanisme, atau sesuatu yang salah, maka jangan berlarut.

Kembali lah ke jalan yang benar," pungkas Arifin.(dra)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved