Di Tengah Pandemi Corona, 14 anggota DPRD Deliserdang Tetap Reses Meski Tidak Sesuai Mekanisme

Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri kesal ditanya soal reses yang dilaksanakan tanpa mekanisme

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA
SEJUMLAH anggota DPRD Deliserdang dari 7 fraksi menyatakan mosi tidak percaya untuk Ketua DPRD, Zakky Shahri beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan catatan Tribun Medan, sesuai jadwal, reses tahap pertama di tahun 2020 dilakukan dewan dan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD pada 17 hingga 22 Februari lalu.

Saat itu, dari 50 orang anggota DPRD, hanya 36 orang saja yang melakukan kegiatan.

Hal ini lantaran 14 orang lagi masih terlibat konflik dengan dewan lain gara-gara perebutan jatah pimpinan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Dewan Cekikikan Sampaikan Mosi Tidak Percaya, Ketua DPRD Deliserdang Pilih Bungkam

Meski sempat melakukan paripurna sendiri dan membentuk AKD tanpa melibatkan Sekretariat DPRD, namun sejumlah fraksi yang 'membelot' itu akhirnya bergabung dengan tujuh fraksi lainnya pada 3 April 2020 lalu.

Saat itu, mereka bergabung setelah dilakukannya paripurna penyempurnaan AKD di DPRD Deliserdang.

Karena situasi ini, rekan-rekan dari tujuh fraksi itu pun sependapat untuk tidak meneruskan dan memperpanjang mosi tidak percaya yang sempat mereka tujukan kepada Zakky Shahri.

Dijadikan Ketua Komisi B, Gunung Siagian Keberatan, Ingin Anggota DPRD Deliserdang Berdamai

Terpisah, Sekretaris DPRD Deliserdang, Rahmad mengatakan 14 anggota dewan itu melakukan reses pada 17 April hingga 23 April 2020 lalu.

Meski dianggap tidak melalui penjadwalan oleh Banmus, namun reses tersebut diklaim sudah mendapat izin dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami sudah bilang sama mereka, kalau mesti tetap ingin dilaksanakan (reses), dari segi keuangan harus jelas," kata Rahmad.

Karena perlu izin, selanjutnya DPRD Deliserdang meminta izin dan berkonsultasi pada BPK.

Fraksi Gabungan PPI Sebut Sidang Paripurna yang Digelar Dua Fraksi DPRD Deliserdang Abal-abal

"BPK mengabari saya. Intinya diperbolehkan.

Hanya saja, nanti pertanggungjawaban dari segi keuangan itu harus dibuktikan mereka di tahun anggaran ketika pemeriksaan," ungkap Agus.

Mantan Kadis Pariwisata ini mengatakan, pada dasarnya Sekretariat DPRD Deliserdang tetap berpedoman pada aturan dan menyesuaikan dengan PP 12 tahun 2018 tentang hak-hak keuangan DPRD.

Ia mengatakan, karena reses tidak sampai di Bamuskan, maka penentuan jadwal (reses) ditentukan oleh Ketua dan Pimpinan Fraksi Gerindra dan Demokrat.

Ini Alasan Ketua DPRD Deliserdang Pimpin Sidang Paripurna yang Hanya DIikuti Gerindra dan Demokrat.

"Kami akui memang kemarin itu (rencana reses) tidak tidak melalui Banmus.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved