Di Tengah Pandemi Corona, 14 anggota DPRD Deliserdang Tetap Reses Meski Tidak Sesuai Mekanisme
Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri kesal ditanya soal reses yang dilaksanakan tanpa mekanisme
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
PAKAM,TRIBUN-Di tengah merebaknya virus Corona/Covid-19, 14 orang anggota DPRD Deliserdang tetap melakukan reses.
Saat hal ini ditanyakan pada Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri, ia memberikan pernyataan yang menohok.
Padahal, kepergian 14 anggota DPRD itu dilakukan tanpa mekanisme yang ada.
• Gubernur Sumut Turun Tangan, Fraksi Gerindra dan Demokrat DPRD Deliserdang Akhirnya Menyerah
"Iya, memang benar (ada melakukan kegiatan reses)," kata Zakky, Selasa (28/4/2020).
Ditanya lebih lanjut apa yang mendasari ke 14 anggota dewan itu tetap melakukan reses di tengah pandemi corona, Zakky terlihat kesal.
"Ya (dasarnya) kayak gitu, kek mana lagi dibuat.
(Payung hukumnya) cari aja payung sendiri," katanya.
• Konflik di DPRD Deliserdang Berakhir, Gerindra dan Demokrat Nyerah Setelah Dimediasi Gubsu
Karena memberi jawaban yang tidak jelas, Tribun Medan berusaha menanyakan lebih lanjut masalah ini.
Lagi-lagi, Zakky melontarkan kalimat bernada kesal.
"Gitu lah. Terserah kau," katanya. Karena terus dicecar pertanyaan, Zakky yang hari itu datang ke kantor Bupati bersama dua rekan dewan lain yakni Muhammad Adami dan Legimun memilih bungkam.
Politisi Gerindra yang sempat mendapat mosi tidak percaya dari puluhan anggota dewan karena kinerjanya itu buru-buru masuk ke mobil.
• Fraksi PKS DPRD Deliserdang Usul Dana Reses Dewan Rp 4,2 Miliar Dialihkan ke Penanganan Corona
Informasi diperoleh Tribun Medan, 14 anggota DPRD Deliserdang itu melakukan reses pada pekan lalu.
Selain Zakky, anggota dewan yang turut melakukan reses diantaranya tujuh anggota Fraksi Gerindra, lima orang Fraksi Demokrat serta satu orang dari Fraksi NasDem.
Hingga saat ini, kegiatan reses tersebut menjadi perbincangan hangat di kantor DPRD Deliserdang.
Sebab, reses yang dilakukan dewan itu tidak melalui mekanisme penjadwalan dari Badan Musyawarah (Banmus) seperti kegiatan reses yang sebelumnya dilakukan oleh tujuh fraksi di DPRD.
• Anggota Pakai Masker, DPRD Deliserdang Gelar Paripurna Perubahan Tatib dan Bahas Covid-19
Berdasarkan catatan Tribun Medan, sesuai jadwal, reses tahap pertama di tahun 2020 dilakukan dewan dan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD pada 17 hingga 22 Februari lalu.
Saat itu, dari 50 orang anggota DPRD, hanya 36 orang saja yang melakukan kegiatan.
Hal ini lantaran 14 orang lagi masih terlibat konflik dengan dewan lain gara-gara perebutan jatah pimpinan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
• Dewan Cekikikan Sampaikan Mosi Tidak Percaya, Ketua DPRD Deliserdang Pilih Bungkam
Meski sempat melakukan paripurna sendiri dan membentuk AKD tanpa melibatkan Sekretariat DPRD, namun sejumlah fraksi yang 'membelot' itu akhirnya bergabung dengan tujuh fraksi lainnya pada 3 April 2020 lalu.
Saat itu, mereka bergabung setelah dilakukannya paripurna penyempurnaan AKD di DPRD Deliserdang.
Karena situasi ini, rekan-rekan dari tujuh fraksi itu pun sependapat untuk tidak meneruskan dan memperpanjang mosi tidak percaya yang sempat mereka tujukan kepada Zakky Shahri.
• Dijadikan Ketua Komisi B, Gunung Siagian Keberatan, Ingin Anggota DPRD Deliserdang Berdamai
Terpisah, Sekretaris DPRD Deliserdang, Rahmad mengatakan 14 anggota dewan itu melakukan reses pada 17 April hingga 23 April 2020 lalu.
Meski dianggap tidak melalui penjadwalan oleh Banmus, namun reses tersebut diklaim sudah mendapat izin dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami sudah bilang sama mereka, kalau mesti tetap ingin dilaksanakan (reses), dari segi keuangan harus jelas," kata Rahmad.
Karena perlu izin, selanjutnya DPRD Deliserdang meminta izin dan berkonsultasi pada BPK.
• Fraksi Gabungan PPI Sebut Sidang Paripurna yang Digelar Dua Fraksi DPRD Deliserdang Abal-abal
"BPK mengabari saya. Intinya diperbolehkan.
Hanya saja, nanti pertanggungjawaban dari segi keuangan itu harus dibuktikan mereka di tahun anggaran ketika pemeriksaan," ungkap Agus.
Mantan Kadis Pariwisata ini mengatakan, pada dasarnya Sekretariat DPRD Deliserdang tetap berpedoman pada aturan dan menyesuaikan dengan PP 12 tahun 2018 tentang hak-hak keuangan DPRD.
Ia mengatakan, karena reses tidak sampai di Bamuskan, maka penentuan jadwal (reses) ditentukan oleh Ketua dan Pimpinan Fraksi Gerindra dan Demokrat.
• Ini Alasan Ketua DPRD Deliserdang Pimpin Sidang Paripurna yang Hanya DIikuti Gerindra dan Demokrat.
"Kami akui memang kemarin itu (rencana reses) tidak tidak melalui Banmus.
Mereka sudah buat pernyataan. Apabila tidak sesuai aturan, akan dikembalikan (uangnya)," kata Agus.
Ia mengatakan, ke 14 anggota dewan yang melakukan reses tersebut hanya menggunakan uang makan dan minum.
Uang tersebut diganti dengan sembako.
• Sekwan DPRD Deliserdang Klarifikasi Paripurna Yang Digelar Gerindra dan Demokrat, Dihadiri 14 Orang
"Mereka bagi (sembako dari uang negara) door to door. Dari pintu ke pintu," kata Rahmad.
Menurutnya, untuk satu orang, hak dewan mendapatkan uang Rp 30 juta dan belum termasuk potongan pajak.
Informasi yang dikumpulkan, nama-nama dewan yang melakukan kegiatan reses yakni, Zakky Sahri, Kamaruzzaman, Simon Sembiring, Mahadani,
Hairul Sani, Dedi Syahputra, Kustomo, Mangadar Marpaung, Gambo Tarigan, Ismayadi, Wastiana Harahap, dr Soufi Husni, Abdul Hakim Keliat dan Bongotan Siburian.
• Saran Kajari soal Uang Perjalanan Dinas Langsung Direspons, DPRD Deliserdang Gelar Rapat Tertutup
Jangan Langgar Aturan
Pengamat Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Arifin Saleh Siregar angkat bicara soal reses yang dilakukan 14 anggota DPRD Deliserdang tanpa melalui mekanisme yang ada.
Kata Arifin, pada dasarnya DPRD itu memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, budgeting hingga pengawasan.
"Dalam melaksanakan fungsi nya itu, mereka harus tunduk ke berbagai ketentuan yang ada termasuk juga tata tertib (Tatib) di lembaganya.
Tatib itukan mereka susun sendiri, mereka sahkan sendiri. Kalau dari ketentuan, kan banyak bisa dari undang undang, peraturan presiden dan lainnya," kata Arifin, Selasa (28/4/2020).
• Gambo Tidak Setuju Kalau Anggota DPRD Deliserdang Dibilang Makan Gaji Buta
Ia mengatakan, atas dasar itu, maka anggota DPRD tidak boleh bertentangan dengan apa yang mereka kerjakan.
"Kalau mereka melanggar ketentuan yang ada beserta tatib, sama saja mereka mencoreng nama baik mereka sendiri," kata Arifin.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMSU ini mengatakan, salah satu semangat berdewan adalah menegakkan ketentuan yang ada.
Jadi, jangan pula anggota dewan justru mengangkangi ketentuan yang berlaku.
• Fraksi Gerindra DPRD Deliserdang Tolak Jalankan Reses, Mangandar Marpaung Bingung
"Kalau misalnya kegiatan yang dilaksanakan dewan tidak sesuai ketentuan, tidak sesuai kesepakatan, itu lah yang mencoreng wajah sendiri.
Jika mereka bekerja di luar mekanisme, atau sesuatu yang salah, maka jangan berlarut.
Kembali lah ke jalan yang benar," pungkas Arifin.(dra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dprd-deliserdang-2.jpg)