Tata Cara Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2020/2021 di Sumut via Whatsapp akibat Covid-19

Untuk tahun 2020 ini rencananya akan menggunakan aplikasi online dan juga WhatsApp.

Penulis: Chandra Simarmata | Editor: Salomo Tarigan
Sreen shoot YouTube Humas Pemprov Sumut/Satia/t r i b u n medan
Sekretaris Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Provinsi Sumatera Utara periode 2020/2021, Saut Aritonang saat siaran langsung melalui akun YouTube Humas Pemprov Sumut, di Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan. 

Nantinya jika kuota jalur prestasi tidak terpenuhi maka bisa dialihkan menambah kuota jalur zonasi.

Saut mengharapkan tata cara PPDB tahun ini bisa dilaksanakan setiap stake-holder pendidikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan yakni Permendikbud nomor 44/2019, Surat Edaran Mendikbud nomor 3 dan nomor 4 tahun 2020.

"Tahun sebelumnya ketika masih suasana normal, belum ada covid-19, untuk jalur prestasi ini salah satu cara merekrutnya diadakan testing. Jadi beberapa sekolah ditentukan melalui keputusan pak gubernur. Umumnya sekolah tersebut paling banyak 2 rombel/kelas dikali 36 sebanyak 72 siswa.

Kali ini tentu tidak bisa cara testing, karena dalam memutus rantai wabah covid-19 ini tidak boleh berkerumun atau berkumpul," pungkasnya.

(Can/Tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved