Tata Cara Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2020/2021 di Sumut via Whatsapp akibat Covid-19

Untuk tahun 2020 ini rencananya akan menggunakan aplikasi online dan juga WhatsApp.

Penulis: Chandra Simarmata | Editor: Salomo Tarigan
Sreen shoot YouTube Humas Pemprov Sumut/Satia/t r i b u n medan
Sekretaris Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Provinsi Sumatera Utara periode 2020/2021, Saut Aritonang saat siaran langsung melalui akun YouTube Humas Pemprov Sumut, di Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan. 

Laporan Wartawan Tri bun Medan, Chandra Simarmata

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN -

Pandemi corona virus disease (covid-19) yang tengah melanda Indonesia khususnya Sumatra Utara membuat Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut mempersiapkan tata cara baru dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran (TA) 2020/2021.

Sekretaris PPDB Disdik Sumut tahun 2020, Saut Aritonang M.Hum mengatakan pada tahun ini pihaknya menjadwalkan akan mulai membuka pendaftaran siswa baru untuk jenjang SMA, SLB, SMK Negeri mulai bulan Mei.

Namun Saut mengatakan ada perubahan dalam proses pendaftaran peserta didik baru tahun ini.

Jika pada tahun sebelumnya dalam proses pendaftaran biasanya siswa datang ke sekolah dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, tapi untuk tahun 2020 ini rencananya akan menggunakan aplikasi online dan juga WhatsApp.

"Di situasi covid-19 ini rencananya kita akan selenggarakan di awal Mei. Diperkirakan mulai pendaftaran pada tanggal 5. Tapi di tengah situasi virus corona ini para siswa akan mendaftar lewat handphone masing-masing dari rumah masing-masing Jadi tidak perlu berkunjung ke sekolah," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Pemprov Sumut, Jumat (24/4/2020).

Saut juga menjelaskan, sistem PPDB tahun ini akan menerapkan empat jalur. Pertama adalah jalur zonasi, kefua jalur afirmasi, ketiga jalur prestasi dan keempat jalur perpindahan orangtua/wali siswa dari luar Sumut ke Sumatra Utara.

"Ada jalur zonasi berarti siapa yang lebih dekat rumahnya ke sekolah maka jadi prioritas. Ada juga jalur afirmasi yang ditujukan bagi keluarga miskin. Kemudian jalur prestasi dan keempat dari jalur perpindahan tugas orangtua/wali dari daerah luar Sumut masuk ke Sumatra Utara dan termasuk juga anak guru setempat. Artinya jika ada anak guru yang sehari-hari orangtuanya mengajar di sebuah sekolah dan anaknya mau masuk SMA negeri maka ini juga diberikan prioritas," terangnya.

Lebih lanjut Saut menjelaskan, berdasarkan Permendikbud nomor 44 tahun 2019, dari jalur zonasi akan diterima sebanyak 50 persen dari kuota di setiap sekolah. Misalnya jika satu sekolah menerima 10 kelas (rombongan belajar) dan dikali 36 per kelas maka akan ada sebanyak 360 siswa yang diterima.

"Maka minimal 180 siswa akan diterima melalui jalur zonasi," imbuhnya.

Lebih lanjut Saut menambahkan, kuota untuk jalur afirmasi yang ditujukan untuk keluarga tidak mampu minimal sebanyak 15 persen dari total jumlah siswa yang diterima.

Sedangkan untuk kuota untuk jalur perpindahan orangtua/wali siswa dari luar Sumut ke Sumatra Utara maupun anak guru ada sebanyak 5 persen dari total siswa yang diterima.

Sementara itu, untuk kuota maksimal jalur prestasi diberikan sebanyak 30 persen.

Jalur prestasi ini , kata Saut diperuntukan bagi peserta didik yang memiliki nilai akademik tinggi (jalur akademik) ataupun memiliki prestasi non akademik seperti di bidang olahraga.

Dalam mendaftar siswa dapat melampirkan sertifikat juara 1-3 baik akademik maupun non akademik.

Nantinya jika kuota jalur prestasi tidak terpenuhi maka bisa dialihkan menambah kuota jalur zonasi.

Saut mengharapkan tata cara PPDB tahun ini bisa dilaksanakan setiap stake-holder pendidikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan yakni Permendikbud nomor 44/2019, Surat Edaran Mendikbud nomor 3 dan nomor 4 tahun 2020.

"Tahun sebelumnya ketika masih suasana normal, belum ada covid-19, untuk jalur prestasi ini salah satu cara merekrutnya diadakan testing. Jadi beberapa sekolah ditentukan melalui keputusan pak gubernur. Umumnya sekolah tersebut paling banyak 2 rombel/kelas dikali 36 sebanyak 72 siswa.

Kali ini tentu tidak bisa cara testing, karena dalam memutus rantai wabah covid-19 ini tidak boleh berkerumun atau berkumpul," pungkasnya.

(Can/Tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved