Harun Masiku Eks Caleg PDIP dan Buron KPK Mati? KPK: Kami Tetap Mencari Karena Masih Hidup
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan, penyidik KPK tetap akan mencari eks caleg PDIP Harun Masiku
Sebab, dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru, pihak KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara Harun Masiku jika dua proses itu tidak selesai dalam dua tahun.
"Statusnya akan dinyatakan meninggal setelah dua tahun. (Alasan) untuk kebaikan istri dan anaknya. Misal, istri memungkinkan menikah lagi dan anak-anaknya bisa mewarisi harta HM. KPK yang hebat saja tidak mampu, berarti kesimpulannya adalah meninggal," ujarnya.
Eks caleg PDIP Harun Masiku dan mantan Sekjen MA Nurhadi, pada waktu hampir bersamaan "menghilang" setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kasus dugaan suap yang menjerat kedua tokoh itu merupakan hasil penyelidikan KPK semasa kepimpinan Agus Rahardjo dkk.
Kini, pencarian kedua buronan itu menjadi tugas KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dkk.
Namun, hampir empat bulan berlalu sejak ditetapkan sebagai tersangka, pihak KPK tak kunjung bisa menangkap Harun Masiku dan Nurhadi.
(Tribun network/ilh/coz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/juru-bicara-kpk-ali-fikri-dihubungi-dalam-tayangan-metrotv.jpg)