Akhirnya Pelaku Pembunuhan Sadis Wanita di Apartemen Surabaya Ditangkap, Ini Motif Si Teman Kencan
Setelah di lokasi, tersangka sempat menawar tarif korban dan disepakati harga Rp 500 ribu untuk dua kali melakukan hubungan seksual
"Setelah di lokasi, tersangka sempat menawar tarif korban dan disepakati harga Rp 500 ribu untuk dua kali melakukan hubungan seksual."
"Ternyata, untuk dua kalinya, korban menolak dan sempat terjadi cek-cok antara korban dan tersangka," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Kamis (23/4/2020).
Sering Gunakan Aplikasi Michat
Masih dikutip dari laman yang sama, Junaidi mengaku, dirinya sering menggunakan aplikasi Michat untuk melakukan transaksi seks.
"Sudah sering, tapi kalau sama korban baru kali ini," ungkapnya.
Bawa Ponsel Korban
Selain motif sakit hati, Junaidi juga membawa dua telepon genggam milik korban yang digeletakkan di meja dalam unit apartemen.
Meski mengaku menyesal, Junaidi kini harus meringkuk di Mapolrestabes Surabaya.
Junaidi dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan 351 KUHP dan 365 KUHP.
Sempat Adu Fisik
Dikutip dari Kompas.com, Kamis, pelaku dan korban sempat adu fisik sebelum terjadi peristiwa pembunuhan.
Setelah itu, Junaidi mengambil pisau dapur dan menusuk leher korban.
Korban tersungkur di depan lift apartemen lantai delapan, tidak jauh dari unit tempat tinggal korban.
Fakta Penemuan Jasad Korban
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, ada bercak darah yang tercecer dari unit apartemen yang disewa korban.
"Dugaan sementara korban sempat berjalan keluar unit sampai akhirnya kehabisan darah di depan service lift tersebut, hingga meninggal dunia," kata Sudamiran, dikutip dari TribunJatim.com, Rabu.
Dari dalam unit apartemen yang ditinggali korban, ditemukan putung rokok dan bekas potongan rambut.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti celana jeans biru, jaket warna merah, dompet korban, handuk, dan bekas kaleng susu kemasan 250 ml.
Korban diketahui menyewa unit apartemen yang letaknya sekira enam meter dari lobby service lift lantai 8.
Korban menempati unit apartemen itu sejak tanggal 3 April 2020 hingga satu bulan kedepan yang habis pada 3 Mei 2020.
"Korban ini bukan pemilik unit, melainkan hanya menyewa unit apartemen tersebut, selama satu bulan," kata AKBP Sudamiran.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan luka sayat benda tajam di leher korban.
"Ada luka sayat di leher korban," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pengakuan Pria Pembunuh Wanita di Apartemen Surabaya: Sakit Hati Dihina Korban, Sempat Adu Fisik" dan Tribun-Video.com dengan judul Terungkap, Wanita yang Ditemukan Tewas di Apartemen Surabaya Dibunuh Teman Kencan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pembunuhan-ika-puspita-sari.jpg)