Tanam Ganja di Belakang Rumah, Remaja Usia 19 Tahun Diboyong ke Polsekta Berastagi
Seorang remaja Teguh Azhari Akbar (19) harus berurusan dengan kepolisian. Ia kedapatan menanam ganja di kediamannya.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tri bun Medan/Muhammad Nasrul
TRI BUN-MEDAN.com, BERASTAGI - Seorang remaja Teguh Azhari Akbar, warga Jalan Perwira, Berastagi, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, remaja berusia 19 tahun ini kedapatan menanam pohon ganja di kediamannya.
Menurut informasi dari Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Ipda H P Marpaung, pihaknya mendapatkan informasi adanya warga yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba.
Setelah beberapa waktu melakukan pengintaian pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (28/3/2020) kemarin.
"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat jika ada masyarakat yang menanam pohon ganja di belakang rumah. Kemudian setelah kita lakukan pengintaian, kita dapatkan pelaku di kediamannya Sabtu kemarin," ujar Marpaung, saat dikonfirmasi Senin (30/3/2020).
Marpaung menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan ternyata yang bersangkutan terlihat sedang melakukan pemberian pupuk ke tanaman ganja yang ditanam di dalam pot itu.
Ia menyebutkan, ketika pihaknya berhasil memergoki pelaku, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.
"Saat kita lakukan penangkapan kemarin, pelaku sedang di belakang rumah dan sedang menabur pupuk. Begitu kita dapat, pelaku tidak melawan dan langsung mengakui perbuatannya," katanya.
Perwira dengan lambang satu balok emas di pundaknya itu mengatakan, menurut pengakuan pelaku dirinya sudah mulai menanam pohon ganja itu sejak bulan Januari lalu.
Pelaku mendapatkan bibit tanaman tersebut dari jalan.
"Sudah dari bulan Januari dia nanam pohon itu, sekarang sudah ada enam pohon yang tumbuh tapi masih kecil. Kalau asal bibitnya, katanya dia dapat di pasar, tapi kita tetap akan lakukan pengembangan," ungkapnya.
Dari kediaman pelaku, petugas berhasil mendapatkan barang bukti pohon ganja yang ditanam di dalam pot. Kemudian, pihaknya juga turut mengamankan pupuk yang digunakan oleh pelaku untuk menyuburkan pohon yang daunnya membuat mabuk itu.
Akibar dari perbuatan, Marpaung menjelaskan pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 111 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cr4/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/remaja-tanam-pohon-ganja.jpg)