Sabu Dikemas dalam Bungkusan Kopi, Polda Sumut Tangkap Empat Orang, Satu Diantaranya Ditembak Mati

Ada empat kilogram sabu yang diamankan Dit Narkoba Polda Sumut yang dibungkus dengan kemasan Kopi Gayo Aceh.

TRIBUN MEDAN/HO
KAPOLDA Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar saat mnepimpin pengungkapan kasus narkotika di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (18/4/2020). 

"Saya juga mohon dukungan dan suppport agar kami lebih banyak lagi mengungkap segala bentuk kejahatan narkotika di Sumut. Laporkan kepada aparat apabila ada hal-hal yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat untuk kita tindaklanjuti," sebutnya.

Dalam pengungkapan kasus jaringan narkotika tersebut, para pelaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 25 juta per orang.

"Jadi mereka ini dijanjikan uang Rp 25 juta yang akan dibayar oleh bos mereka. Di mana bosnya yang merupakan tersangka sudah dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas," tegas Kapolda Sumut.

Para pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara paling ringan 6 tahun dan penjara paling lama 20 tahun.(mft/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved