Sabu Dikemas dalam Bungkusan Kopi, Polda Sumut Tangkap Empat Orang, Satu Diantaranya Ditembak Mati
Ada empat kilogram sabu yang diamankan Dit Narkoba Polda Sumut yang dibungkus dengan kemasan Kopi Gayo Aceh.
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran Narkotika yang beredar dengan modus baru yakni bungkusan kopi.
Seperti yang diketahui, biasanya para pelaku peredaran narkotika mengemas sabu dengan bungkusan teh China.
Namun kali ini, para pelaku membungkus sabu dengan bungkusan kopi Gayo.
Tidak tanggung-tanggung, sebanyak empat kilo gram sabu dan empat orang berhasil ditangkap petugas.
Namun dari empat pelaku, satu di antaranya ditembak mati oleh petugas kepolisian Polda Sumut.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol. Martuani di depan kamar jenazah Rumkit Bhayangkara TK II Medan, Sabtu (18/4/2020).
Dalam pelaksanaan release ini Kapolda Sumut di dampingi oleh Dir Narkoba Polda Sumut, Kabid Propam, Kabid Humas, Kabid Labfor dan Karumkit TK ll Medan.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan, dalam pelaksanaan release ini, adanya modus baru peredaran narkotika.
Di mana untuk mengelabui petugas, para pelaku mengganti bungkus narkotika yang biasa dengan teh hijau china kali ini menggunakan bungkus kopi Gayo dari Aceh.
"Ke empat pelakunya adalah orang Lampung. Namun menjadi jaringan Aceh dan Palembang yang diduga barang ini berasal dari Malaysia," ujarnya.
Lanjut Kapolda, ada empat kilogram sabu yang diamankan Dit Narkoba Polda Sumut yang dibungkus dengan kemasan Kopi Gayo Aceh.
"Satu dari empat tersangka meninggal dunia karena terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat akan di amankan," katanya.
"Sekaligus ini sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut bahwa akan menindak tegas siapapun yang mencoba bermain - main dengan barang haram ini," alanjutnya.
• INILAH 5 Gembong Narkotika Terkaya di Dunia, Usaha Dilanjutkan oleh Putri, Harta Tak Habis-habisnya
Dalam pelaksanaan release tersebut, Irjen Pol Martuani memohon bantuan rekan media untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap narkotika karena saat ini Sumut sudah bukan menjadi tempat transit saja namun sudah menjadi pasar tempat pengedaran.
Dengan cara memberikan berita-berita apa saja bahaya dari narkotika serta kinerja Polri yang serius memberantas barang haram.
"Saya juga mohon dukungan dan suppport agar kami lebih banyak lagi mengungkap segala bentuk kejahatan narkotika di Sumut. Laporkan kepada aparat apabila ada hal-hal yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat untuk kita tindaklanjuti," sebutnya.
Dalam pengungkapan kasus jaringan narkotika tersebut, para pelaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 25 juta per orang.
"Jadi mereka ini dijanjikan uang Rp 25 juta yang akan dibayar oleh bos mereka. Di mana bosnya yang merupakan tersangka sudah dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas," tegas Kapolda Sumut.
Para pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara paling ringan 6 tahun dan penjara paling lama 20 tahun.(mft/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/selundupkan-sabu-1.jpg)