TIDAK GRATIS, Jenis Pelatihan Online dan Besaran Bantuan Pemerintah bagi Peserta Kartu Pekerja

Pelatihan yang ada Kartu Prakerja tidak gratis, melainkan biayanya ditanggung oleh pemerintah.

Editor: Salomo Tarigan
Geotimes.co.id via Tri bunnews
Kartu Prakerja 

TRI BUN-MEDAN.com - Pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja 2020 ( daftar Kartu Prakerja).

Jika lolos, peserta bisa mengakses pelatihan yang diselenggarakkan secara online dengan membayar biaya pelatihan dengan menggunakan saldo uang nontunai yang diterima peserta.

Para peserta Kartu Pekerja yang terdaftar akan menerima bantuan uang untuk biaya pelatihan dan insentif sebesar Rp 3.550.000 yang diberikan secara bertahap dalam 4 bulan.

Dana tersebut akan ditransfer ke rekening peserta maupun e-wallet.

Akhirnya Minta Maaf, Staf Khusus Milenial Jokowi Jelaskan Isi Surat dan Tarik, Dinilai Kontroversi

Untuk bisa mengikuti pelatihan secara online, peserta harus melunasi biaya pelatihan atau kursus yang dipilih.

Dengan kata lain, pelatihan yang ada Kartu Prakerja tidak gratis, melainkan biayanya ditanggung oleh pemerintah. 

Cara daftar Kartu Prakerja seluruhnya dilakukan secara online di Prakerja.go.id ( prakerja.go.id daftar).

Dikutip dari keterangan resmi Kartu Prakerja 2020, pagu untuk mengikuti pelatihan Kartu Prakerja ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 dari total uang yang diterima peserta sebesar 3.550.000.

Baca juga: Peserta Kartu Prakerja Bisa Dapat Lebih dari Satu Pelatihan, Bagaimana Caranya?

"Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000 yang dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan di platform digital mitra," bunyi keterangan resmi Kartu Prakerja.

Insentif yang akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet LinkAja, Ovo atau GoPay milik peserta.

Insentif ini terdiri dari dua bagian yakni insentif pascapenuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp 2.400.000).

Lalu insentif pascapengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).

Peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.

Bantuan akan hangus apabila dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima, peserta belum menggunakan Kartu Prakerja untuk pelatihan pertama.

Akhirnya Minta Maaf, Staf Khusus Milenial Jokowi Jelaskan Isi Surat dan Tarik, Dinilai Kontroversi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved