Akhirnya Minta Maaf, Staf Khusus Milenial Jokowi Jelaskan Isi Surat dan Tarik, Dinilai Kontroversi

Tercantum nama PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) yang disebut akan berpartisipasi dalam program relawan desa

Editor: Salomo Tarigan
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A Via Kompas.com
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) bersama staf khusus yang baru dari kalangan milenial (kiri ke kanan) CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, Peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar, CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia dan Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Maruf ketika diperkenalkan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019). 

TRI BUN-MEDAN.com - Staf khusus (stafsus) milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra, menjadi pusat perhatian setelah suratnya kepada camat dianggap tidak tepat.

Ada dua hal yang menjadi sorotan dalam surat tersebut.

Yang pertama, ia menandatangani surat dengan kop Sekretariat Kabinet.

Banjir Bandang Terjang Sibiru-biru, Karyawan Bendungan Dikabarkan Ikut Terseret

  Kedua, di dalam surat tercantum nama PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) yang disebut akan berpartisipasi dalam program relawan desa melawan Covid-19.

Untuk diketahui, Andi Taufan lah sang pendiri dan CEO PT Amartha tersebut.

Surat Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan yang viral
Surat Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan yang viral (Twitter @na_dirs)

Ahli hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto menjelaskan salah kaprahnya surat tersebut.

“Kalau dilihat dari posisi jabatan staf khusus presiden, dia tidak memiliki kewenangan dalam kop surat menyurat, itu milik Sekretaris Negara,” ungkap Agus kepada Tribunnews, Selasa (14/4/2020).

Agus Riewanto Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS)
Agus Riewanto Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) (Istimewa)

Tiga ABK Kapal Kelud Positif Covid-19 dan Dirawat di Martha Friska, Seluruh Penumpang Negatif

Agus menjelaskan, fungsi stafsus hanyalah sebagai penasihat presiden, baik diminta atau tidak.

"Staf khusus itu tidak mempunyai kewenangan eksekusi,” ungkapnya.

Agus menyebut, surat yang kini sudah dicabut tersebut memperlihatkan adanya klaim kewenangan eksekusi.

“Kalau dari surat itu kan memperlihatkan dirinya memiliki kewenangan melakukan eksekusi,” ungkap Agus.

Konten Berbahaya

Selain salah di bagian kop, Agus juga mengungkapkan konten surat tersebut berbahaya.

Menurut Agus, ada potensi konflik kepentingan.

“Kalau dari sisi konten lebih berbahaya lagi, itu jelas berpotensi konflik kepentingan,” ujarnya.

Ribuan Orang dari Zona Merah Covid-19 Datang ke Samosir

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved