Jasad Pasien Positif Corona Dimandikan dan Tahlilan 7 Hari, Warga Menduga Meninggal Sakit Jantung

Warga kampung Malang Nengah, Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat syok mengetahui tetangganya ternyata meninggal dunia karena positif Virus Corona.

HO/tri bun medan
ILUSTRASI - Sejumlah tim medis dari RSUD Tengku Mansyur, saat hendak memakamkan jenazah seorang nelayan, Andy Sitorus di TPU yang berada di Dusun VII, Jalan Sipori-pori Ujung/Jalan Antara, Desa Kapias Batu 8, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan pada Kamis (9/4/2020). Almarhum sebelum meninggal sempat mengeluh sesak nafas dan baru pulang melaut dari perairan Kepulauan Riau. 

"Pada galau (cemas) tuh warga jadi untuk menenangkannya kita lakukan imbauan isolasi mandiri," ucap Sekretaris Kecamatan Ciseeng, Heri Isnandar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Peserta tahlilan berpotensi ODP

Heri mengatakan hasil swab almarhum baru keluar sepekan kemudian, yakni pada Sabtu (11/4/2020).

Hasil swab menunjukkan almarhum ternyata sudah terjangkit virus Corona.

Atas kejadian tersebut seluruh peserta tahlilan berpotensi menjadi Orang dalam Pemantauan (ODP). "

Informasinya almarhum ini sakit jantung dan memang sejak awal tidak ada SOP Covid-19 pemakaman.

Makanya warga tetap ikutan tahlilan karena menganggapnya (meninggal) sakit jantung," ungkapnya.

Adapun almarhum merupakan pengemudi ojek online.

"Mobilitasnya tinggi entah ke Depok, Tangerang, Jakarta, bisa jadi penularannya dari penumpang begitu," imbuhnya.

Dinas Kesehatan akan segera melakukan tes swab kepada anggota keluarga almarhum.

Jika hasilnya positif, maka status warga lainnya bakal naik menjadi ODP.

"Ada tiga yang diperiksa, salah satunya pembantu beda kampung. Jadi mudah-mudahan hasil semuanya negatif sehingga warga yang hadir di tahlilan itu tidak naik statusnya," ujar dia.

Petugas Dinkes dinilai lambat

Terkait kejadian itu, warga menilai petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) lambat dalam memberikan informasi.

Apabila kejadian tersebut diinformasikan sejak awal, maka warga akan mengikuti prosedur kesehatan yang sudah ditetapkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved