Sosok TH (40), Donjuan Penakluk Hati 80 Tante Kesepian, Bercinta Gratis hingga Kuras Harta Korban

Hanya bermodal mulut manis, ia berhasil mendapat 80 tante tajir. Ia memanfaatkan situasi hati para tante yang sedang kesepian.

Istimewa
Tersangka TH (40) diamankan Polsek Tamansari karena telah mencuri harta benda teman kencannya Rabu (8/4/2020). Semua teman kencannya adalah janda kesepian. 

Saat keluar kamar, korban RZ berjalan sempoyongan karena masih terpengaruh obat bius.

Detik-detik Perut Buaya Dibelah dan Keluarga Sontak Histeris, Ada Mayat Anak 7 Tahun

"Sehingga jatuh dari tangga lantai dua ke lantai satu. Dari situlah dia luka-luka," beber Ghafur.

Terungkap jika korban tak sendirian saat check in, melainkan berdua dengan TH.

Beberapa hari penyelidikan, polisi menangkap TH.

Menurut keterangan polisi, TH mengaku kencan dan berhubungan badan dengan RZ di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar pada Rabu pekan keempat bulan lalu.

Jasad Perawat Positif Covid-19 Ditolak Warga, Ketua RT: Saya Menangis, Istri Saya Juga Perawat

TH mencari janda kesepian dan wanita paruh baya berduit di aplikasi pencarian jodoh Tantan.

"Setelah kenalan mereka bertemu sebanyak dua kali hingga akhirnya mereka bertemu di hotel kawasan Mangga Besar," kata Ghafur.

Mulanya, TH menikmati terlebih dahulu tubuh para korbannya, begitu juga dengan RZ.

"Setelah melakukan hubungan intim, korban masuk kamar mandi untuk bersih-bersih.

"Di sanalah pelaku melakukan aksinya," kata Ghafur.

Saat Pandemi Corona, 8 Laki-laki Pesta Seks Hendak Mencumbui 6 Wanita Muda, Digerebek Bugil di Hotel

Di kamar mandi itu, TH mempersiapkan obat bius dari campuran obat tetes mata dan obat tidur.

Obat tersebut kemudian ia larutkan ke dalam minuman untuk diberikan kepada korbannya agar tak sadar.

Setelah tak sadarkan diri, harta korban RZ berupa dua ponsel dan uang Rp 3 juta digasak TH lalu melarikan diri dari kamar hotel.

"Pelaku memang sengaja mengincar harta benda korban," tegas Ghafur.

Atas perbuatannya, pelaku TH kini kembali mendekam di penjara dan diancam dengan Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP.

(*)

Artikel ini sudah tayang di Warta Kota dengan judul : Kisah Pria yang Telah Menaklukkan dan Menipu 80 Janda Kesepian, Merayu, Meniduri, Menguras Hartanya

Sumber: Warta kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved