Terkait Pandemi COVID-19, Mendikbud Minta Guru Jangan Bebani Siswa Menyelesaikan Kurikulum

Program Belajar dari Rumah Melalui TVRI, merupakan respons Kemendikbud terhadap masukan Komisi X DPR RI saat Rapat Kerja

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews/jeprima
Mendikbud Nadiem Makarim 

Adapun konten atau materi pembelajaran yang disajikan akan fokus pada peningkatan literasi, numerasi, serta penumbuhan karakter peserta didik.

Kemendikbud juga akan melakukan monitoring dan evaluasi mengenai program ini bersama dengan lembaga nonpemerintah.

"Yang perlu dicatat bahwa sesungguhnya dalam keadaan seperti ini, yang menjadi penting saat adalah pemberian pendidikan yang bermakna,” terang Mendikbud.

Selanjutnya, dalam situasi di mana kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah terhenti, solidaritas dan gotong royong menjadi kunci penanganan Covid-19 di Indonesia.

Oleh karena itu Kemendikbud terbuka untuk kerja sama dan kolaborasi pendukungan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat ini.

Pesan Nadiem untuk orangtua, guru dan siswa

"Kami berterima kasih atas semua bantuan, kerja sama dan kolaborasi dari berbagai pihak, dari Komisi X, mitra swasta, organisasi masyarakat, juga relawan yang bersama-sama mengambil peran dan kontribusi dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 ini," tutur Mendikbud.

"Semangat gotong royong yang kita miliki menunjukkan kesatuan dan kekuatan bangsa kita yang berideologi Pancasila,” tambahnya.

Mendikbud berharap agar para orang tua, pendidik, dan peserta didik menjaga kesehatan dan menjalankan protokol kesehatan yang telah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Pesan saya agar baik orang tua, siswa, dan guru menjaga kesehatan masing-masing beserta keluarga sesuai protap dari Kemenkes terkait Covid-19, dan untuk mengikuti imbauan Presiden Jokowi agar belajar di rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah,” tutup Mendikbud. 

Minta Guru Jangan Bebani Siswa Menyelesaikan Kurikulum

Sebelumnya, Kemendikbud meminta pihak sekolah untuk tidak membebani siswa dengan tuntutan untuk menyelesaikan capaian kurikulum terkait pembelajaran di rumah selama wabah Covid-19.

"Siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan," demikian dikutip dari akun Instagram resmi Kemendikbud @Kemdikbud.ri (3/3/2020).

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaann Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan pada 24 Maret lalu.

Selain peniadaan UN, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyampaikan materi belajar di rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya yang saat ini relevan adalah memahami apa itu pandemi Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved