Breaking News

Ojol Tak Boleh Lagi Angkut Penumpang, PSBB di Jakarta Resmi Berlaku Mulai Jumat (10/4) Pukul 00 WIB

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Editor: Juang Naibaho
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Sementara itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyatakan akan membatasi jam operasional kereta rel listrik (KRL).

Pembatasan jam operasional itu berlaku mulai Jumat (10/4/2020) besok, menyusul pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti menjelaskan, KRL Jabodetabek hanya akan beroperasi mulai pukul 06.00 pagi hingga 18.00 WIB.

Penyesuaian tersebut sejalan dengan moda transportasi publik lainnya yang beroperasi di Ibu Kota.

“Penyesuaian jam operasional ini kami lakukan mengingat pada masa PSBB kegiatan masyarakat akan semakin dibatasi, agar upaya-upaya menghambat penularan virus COVID-19 dapat berjalan maksimal,” ujar Wiwik dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2020) malam.

Selama pemberlakuan PSBB, kata Wiwik, PT KCI akan melakukan 583 perjalanan KRL setiap hari.

Jumlah ini menurun dari penyesuaian yang dilakukan sebelumnya, yakni 761 perjalanan per hari.

Selain itu, jumlah penumpang yang berada di dalam satu kereta juga dibatasi dengan maksimal 60 orang.

Pembatasan ini agar kebijakan menjaga jarak fisik antar orang atau physical distancing tetap bisa diterapkan.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa transportasi umum yang beroperasi di Jakarta akan dibatasi jam operasional dan jumlah penumpangnya selama penerapan PSBB.

“Terkait transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. (Dibatasi) juga jam operasinya menjadi jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB,” ujar Anies saat konfernsi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

Dalam pelaksanaannya, kata Anies, pembatasan jam operasional itu berlaku untuk semua transportasi umum selama masa PSBB di Jakarta tanpa terkecuali.

“Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," jelas Anies.

Jokowi: Jangan gusrah-gusruh

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta setiap pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan terkait penanganan Virus Corona.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved