Ojol Tak Boleh Lagi Angkut Penumpang, PSBB di Jakarta Resmi Berlaku Mulai Jumat (10/4) Pukul 00 WIB

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Editor: Juang Naibaho
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRI BUN-MEDAN.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

PSBB di Jakarta akan berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Salah satu aturan baru yang diterapkan adalah ojek online (ojol) tidak diperbolehkan angkut penumpang.

Driver ojol cuma bisa beroperasi mengantarkan barang.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah mengumumkan serangkaian aturan terkait penerapan PSBB.

Dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2020), Anies mengatakan terkait operasional ojek online, ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020.

Dalam peraturan itu, ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.

"Dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita ingin ojek online bisa angkut barang, tapi karena belum perubahan aturan di Peraturan Menteri Kesehatan, maka kita atur ojek online sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk ojek hanya untuk barang, tidak penumpang. Sehingga ojek online boleh antar barang tetapi tidak untuk orang," kata Anies.

Larangan ojek online mengantar orang itu menjadi bagian ketentuan PSBB di bidang transportasi.

Ketentuan lainnya terkait transportasi yakni penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok dan keperluan di sektor usaha yang diizinkan beroperasi.

Namun, jumlah penumpangnya dibatasi yakni hanya 50 persen dari kursi penumpang.

Begitu juga dengan sepeda motor juga diperbolehkan dipakai hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok.

Adapun moda transportasi umum dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen.

Begitu juga dengan operasional moda transportasi juga dibatasi waktu operasionalnya yakni pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Kereta Listrik Dibatasi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved