Larangan Mudik Berujung Perubahan Cuti Bersama Idul Fitri, Digeser Jadi Tanggal 28-31 Desember

Presiden Joko sudah menetapkan larangan bagi aparatur sipil negara, personel TNI-Polri, serta pegawai BUMN untuk mudik

Editor: Juang Naibaho
gadaian/tribunnews
Kalender 2020 

Muhadjir menambahkan, pemerintah akan segera mengatur pengategorian hari libur melalui peraturan presiden.

Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.

Kedua, hari libur bersama, yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.

Terakhir, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.

"Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017," kata Muhadjir sebagaimana dikutip dari Kompas.com.  (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Geser Cuti Bersama Idul Fitri Menjadi 28-31 Desember

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved