Larangan Mudik Berujung Perubahan Cuti Bersama Idul Fitri, Digeser Jadi Tanggal 28-31 Desember

Presiden Joko sudah menetapkan larangan bagi aparatur sipil negara, personel TNI-Polri, serta pegawai BUMN untuk mudik

Editor: Juang Naibaho
gadaian/tribunnews
Kalender 2020 

10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

11. 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

12. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

13. 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

14. 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2020

1. 22, 26, 27, 28, dan 29 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah

2. 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

3. 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

4. 24 Desember: Hari Raya Natal

Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.

"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir, Senin (9/3/2020) lalu.

Diharapkan pula, keputusan ini juga akan semakin menguatkan kesatuan Indonesia.

"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," ujar dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved