News Video
Dzulmi Eldin di Sidang Online, Dalam Perkara Dugaan Suap. Hanya Samsul yang Hadir di Persidangan
Sidang perkara dugaan suap jabatan yang dilakukan terdakwa Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan nonaktif, dan Samsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: M.Andimaz Kahfi
Dzulmi Eldin di Sidang Online, Dalam Perkara Dugaan Suap. Hanya Samsul yang Hadir di Persidangan
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perkara dugaan suap jabatan yang dilakukan terdakwa Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan nonaktif, dan Samsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan, dalam melakukan pengutipan di lingkungan Pemko Medan, kembali di gelar Senin (6/4/2020).
Sidang berada di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan.
Kini mereka kembali bertemu didalam satu persidangan, terlihat Dzulmi Eldin sidang melalui teleconfrence atau secara online, melainkan Samsul Fitri hadir diruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan.
Terlihat mereka berdua kompak mengenakan stelan kemeja putih, dan mengenakan masker
Eldin yang tampak serius mendengarkan isi persidangan dengan duduk didepan monitor dilapas Tanjunggusta itu.
Melainkan Samsul Fitri masuk dengan gaya dinginnya, ia jalan dan duduk ditemani oleh sang istri.
Diketahui Eldin dan Samsul telah melakukan pengutipan kepada Kepada kepala-kepala Dinas dan beberapa ASN dengan total Rp 2,1 miliar lebih.
Saat dikonfirmasi kepada Jaksa KPK Zulkarnain, ia mengatakan hal tersebut adalah kebijakan masing-masing instansi.
"Jadi kebetulan, Samsul dan Dzulmi Eldin inikan di tempat yang berbeda, Eldin di Lapas, Samsul di Rutan. Jadi itu kebijakan masing-masing instalasi," jawab Zulkarnain.
Diketahui sebelumnya, Dzulmi Eldin dilakukan tangkap tangan (OTT) KPK sejak 15 Oktober 2019, lalu bersama-sama dengan Isa Ansyari selaku Kadis PU Pemko Medan.
Dirinya ikut terseret karena telah menerima uang Rp. 450 juta dari Isa Ansyari melalui Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokoler Pemko Medan.
"Seluruh kepala dinas tersebut diangkat pada periode 2016-2021 dan diangkat oleh Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanyamasing-masing, ucap Jaksa KPK Iskandar Marwanto.
Lalu ucap Jaksa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Walikota Medan, dirinya dibantu oleh Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol yang bertugas mengurusi agenda kegiatan Wali Kota Medan.
Selain itu, sejak pertengahan bulan Juli 2018 mulai memberikan kepercayaan kepada Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan Wali Kota yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun anggaran kegiatan Walikota yang tidak ada dalam APBD (non budgeter).
Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, Samsul Fitri ditunjuk untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan tersebut.
(cr2/tribun-medan.com)