KABAR BAIK THR PNS/ASN, POLRI dan TNI dari Sri Mulyani, Gaji ke-13 Siap Dikucurkan, Golongan IV?

Terkait THR dan serta gaji ke-13, pemerintah ternyata telah menggodoknya sesuai kemampuan APBN.

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS/Wawan H Prabowo
Menkeu Sri Mulyani 

TRI BUN-MEDAN.COM --Terkait THR dan serta gaji ke-13, pemerintah ternyata telah menggodoknya sesuai kemampuan APBN.

Pembayaran tetap bisa dilakukan. 

//

KABAR BAIK THR PNS/ASN, POLRI dan TNI dari Sri Mulyani, Gaji ke-13 Siap Dikucurkan, Golongan IV?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya ( THR) serta gaji ke-13 aparatur sipil negara ( ASN), TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).

Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Sumut, Status PDP Corona di Tiap Kecamatan di Medan

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.

3 Gejala Covid-19, Beda dengan Penyakit Tifus, Ada pula Kesamaan Demam dan Batuk Kering

THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR.

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Sumut, Status PDP Corona di Tiap Kecamatan di Medan

Penggunaan Masker Cegah Covid-19, 3 Jenis Masker Tangkal Corona hingga Rajin Cuci Tangan

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved