Jatuh Cinta karena Mengaku Polisi, Romansa Ibu Muda Berujung Petaka, Diperas Sebar Foto-foto Bugil

Pernah suatu ketika, mereka melakukan percakapan video call, dengan kondisi mama muda telanjang.

TribunJateng
ILUSTRASI. (TribunJateng) 

- Mama muda jatuh cinta ke pria mengaku polisi

- Komunikasi video call WA dengan kondisi bugil

- Berujung pemerasan Rp 42 juta ke korban

TRI BUN-MEDAN.com - Seorang mama muda jatuh cinta ke pria karena mengetahui statusnya seorang polisi.

Awal perkenalan mereka sangat romantis, hingga sering berkomunikasi.

Saat itu wadah komunikasi mereka melalui video call WhatsApp (WA).

Pernah suatu ketika, mereka melakukan percakapan video call, dengan kondisi mama muda telanjang.

Dari sinilah awal petaka yang menghampiri mama muda itu terjadi.

Asmara mama muda di Sumatera Barat berakhir miris.

Kemalangannya dimulai saat sang mama muda jatuh cinta kepada pria yang ngaku polisi.

Endingnya, si mama muda ditipu.

Foto-foto tanpa baju mama muda itu pun terancam viral.

Polisi lalu turun tangan.

Simak berita selengkapnya.

Politisi Ini Dimakamkan Bersama Mobil Mercedes Kesayangan

KONDISI TERKINI Desa Patumbak I Dihantam Puting Beliung, Aparat Sibuk Data Puluhan Korban

ILUSTRASI. (Anastasia Sklyar @anestislove via unsplash.com)
ILUSTRASI. (Anastasia Sklyar @anestislove via unsplash.com) ()

Dilansir dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), mama muda itu berinisial RR (29) asal Solok Selatan, Sumatera Barat.

Ia mengaku telah diperas oleh pacarnya sendiri M (32) warga Pesisir Selatan, sebesar Rp 42 juta.

Pelaku memeras korban dengan cara mengancam akan menyebarkan foto bugil korban kepada orang lain jika uang yang diminta tak diberikan.

Awal Perkenalan

Kasat Reskrim Polres Solok Iptu M Arvi mengatakan, pelaku dan korban ini berkenalan dari media sosial Facebook pada September 2019.

Kepada korban, kata Arvi, pelaku mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Brigadir.

Sementara korban sebagai pedagang online.

"Tersangka kenal korban melalui media sosial Facebook. Saat itu, tersangka mengaku sebagai polisi berpangkat brigadir," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Setelah beberapa lama berkenalan dengan korban, sambung Arvi, tersangka akhirnya mengaku bukan sebagai polisi.

Tersangka Pelaku Dapatkan Foto Tanpa Baju Korban

Ilustrasi foto bugil (Istimewa)
Ilustrasi foto bugil (Istimewa) ()

Setelah kenal di media sosial Facebook, korban dan tersangka berkomunikasi lewat telepon dan WhatsApp.

Arvi mengatakan, pelaku mendapatakan foto bugil korban saat mereka melakukan percakapan melalui video call.

Bahkan, korban sampai melakukan video call dengan keadaan telanjang.

"Tersangka memanfaatkan itu dengan merekamnya, sehingga memiliki foto syur korban," kata Arvi, dikutip TribunJatim.com, Rabu (8/4/2020).

Tersangka Mulai Memberi Ancaman

Setelah itu pada Januari 2020, tersangka M mulai melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang ke korban.

"Pemerasan pertama dilakukan sekitar Januari 2020 dan kemudian berlanjut hingga total Rp 42 juta," kata Arvi.

Tersangka memeras korban dengan cara mengancam akan menyebarkan foto bugil korban kepada orang lain jika uang yang diminta tak diberikan.

Si Mama Muda Lapor Polisi

Tak tahan terus diperas oleh M, RR pun akhirnya melaporkan pacarnya tersebut ke polisi.

Mama muda itu melaporkan pacarnya ke polisi pada 28 Maret 2020 ke Polres Solok Selatan.

Tersangka Ditangkap

Politisi Ini Dimakamkan Bersama Mobil Mercedes Kesayangan

Ilustrasi penangkapan (Today Online)
Ilustrasi penangkapan (Today Online) ()

Dikutip dari TribunPadang.com via Kompas.com, setelah mendapat laporan dari korban, tersangka pun kemudian dipancing untuk menemui korban di Muara Labuh, Senin (30/3/2020).

Pelaku saat itu meminta sepeda motor dengan korban.

Saat dipancing, korban sempat melarikan diri.

Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Medan Naik Jadi 41 Orang, 200 Orang Tanpa Gejala (OTG), PDP 140

DJ Candy Blak-blakan Ditawari 5 Bos Diskotek, Ada yang Usia 70 Tahun, Sogokan Rumah & Mobil Mewah

Namun, pelaku berhasil melarikan diri saat akan bertemu.

Setelah dilakukan pengejaran pelaku akhirnya didapatkan di Lubuk Selasih, Kabupaten Solok.

"Saat itu petugas menangkapnya. Tersangka sempat melarikan diri, namun di Kabupaten Solok berhasil kita tangkap," kata Arvi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 Penulis: Ani Susanti

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jakarta dengan judul : Jatuh Cinta Kepada Polisi Gadungan, Ibu Muda Ini Diperas Puluhan Juta, Takut Ininya Disebar

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved